Kejari Badung Geledah Kantor Koperasi di Desa Tibubeneng

19/05/2021 01:29
Array
Petugas dari Kejati Bali melakukan penggeledahan kantor Koperasi
banner-single

BADUNG Jurnalbali.com–

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk melakukan penggeledahan. “Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, tim mendatangi kantor koperasi tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN,” terang Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kajari Badung, Selasa (18/5/2021).

—————————

Kegiatan yang dikomandoi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja ini dalam rangka mengumpulkan dan mencari alat bukti lain. Hal ini sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung pada tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.

Dari penggeledahan ini terang Bamaxs, tim jaksa melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 bundel arsip pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa, serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00. Uang tersebut disita dari ketua koperasi dengan disaksikan Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng. “Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud,” jelasnya. (*/Sar)

Baca Juga :   Kebijakan Koster Padamkan LPJ Dikritik, Alit Kelakan Gencar Membela

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya