Parah…! PPKM Sudah Diperpanjang Tiga Kali, Jumlah Pasien Positif Tambah Terus

12/08/2021 03:51
Array
Data Covid-19 pada 11 Agustus 2021
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Memasuki hari kedua, masa perpanjangan PPKM Level 4 terkait penanggulangan covid-19 di Bali, jumlah pasien positif terus bertambah. Rata-rata sehari di atas 1000 pasien terpapar.

Pada Rabu, 11 Agustus 2021, Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali kembali merilis update penanggulangan Covid-19 dengan pertambahan jumlah pasien positif sebanyak 1.270 orang (1.042 orang melalui Transmisi Lokal, 222 PPDN dan 6 PPLN).

Pasien sembuh tercatat sebanyak 1.148 orang dan 27 pasien meninggal dunia. Sehingga jumlah kasus secara kumulatif menjadi 89.898 orang, sembuh 74.523 orang (82,90%), dan  Meninggal Dunia 2.544 orang (2,83%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 12.831 orang (14,27%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.097.817 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.185.564 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.037.398 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.141.456 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. (*/Bil)

Baca Juga :   Wanita WNA Pemandu Yoga yang Foto Telanjang di Pohon Sakral Minta Maaf

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya