DENPASAR-Jurnalbali.com
Diduga kuat menggunakan putusan sesat yang isinya tidak benar, Sinarto Darmawan, selaku Komisaris Utama PT Intiland sekaligus Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran, dilaporkan oleh I Made Tarip Widarta dkk ke Polda Bali dengan sangkaan telah menggunakan surat yang isinya tidak benar atau diduga palsu. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/236/IV/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2025.
——
Sebelumnya, I Made Tarip juga sudah melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP, sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 13 Agustus 2024.
Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi dari pihak SD dalam perkara gugatan wanprestasi Nomor: 927/Pdt.G/PN Dps tanggal 17 Februari 2025. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 79/Pdt/2025/PT Bali, tanggal 14 April 2025 yang dipimpin oleh Abdul Halim Amran, SH, MH sebagai Hakim Ketua, serta Suwarno, SH, MH dan A. Bondan, SH, MH sebagai Hakim Anggota, majelis menerima permohonan banding dari pembanding I Made Tarip Widarta (semula tergugat), membatalkan putusan PN Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN Dps tanggal 17 Februari 2025.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Selain itu, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu.
Kuasa hukum I Made Tarip Widarta dkk., Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office, mengatakan perkara ini sangat aneh karena terdapat dua versi amar putusan dengan nomor dan tanggal yang sama, namun isi yang berbeda. Pada versi pertama, poin 6 menyatakan:
“Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai Tergugat V) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo.”
Sedangkan pada versi kedua, poin 6 berbunyi:
“Menghukum Tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas objek sengketa dari atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII menjadi atas nama Penggugat.”
Hal inilah yang diduga kuat sebagai adanya putusan sesat atau palsu, karena satu perkara tidak seharusnya memiliki dua amar putusan yang berbeda dengan nomor dan tanggal yang sama.
“Perkara yang sama, nomor putusan serta tanggal, bulan, dan tahun penerbitan yang sama, tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, berarti salah satunya palsu dan yang lain asli,” ungkapnya di Denpasar, Minggu (20/4/2025).
Akibat perbedaan atau perubahan isi amar putusan tersebut, Fitraman sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada 24 Maret 2025 untuk mengajukan Memori Banding Tambahan terhadap Putusan PN Denpasar tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN Dps.
Dalam suratnya, Para Pembanding yang semula Para Tergugat menyampaikan keberatan karena terdapat dua versi amar putusan berbeda, namun dengan nomor yang sama, yaitu Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN Dps tanggal 17 Februari 2025.
Kedua versi tersebut sama-sama mencantumkan pernyataan: “Diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 17 Februari 2025.” Namun, isi amar putusannya berbeda. Versi pertama memuat sembilan poin, sedangkan versi kedua hanya delapan poin.
“Kami sebagai PH sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan Putusan Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN Dps tanggal 17 Februari 2025,” ujar Fitraman Hardyansah, SH.
Fitraman menjelaskan bahwa permasalahan ini menjadi kronis karena Sinarto Darmawan, sebagai penyewa tanah yang di atasnya berdiri Hotel Kayu Manis, telah dua kali kalah dalam perkara melawan I Made Tarip Widarta dkk. Perkara wanprestasi ini bermula dari Gugatan Perdata Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps oleh Sinarto Darmawan melalui Law Firm Dhipa Adista Justicia, terhadap pemilik tanah I Made Tarip Widarta dkk., yang diwakili oleh Kantor Hukum H2B Law Office sebagai tergugat.
Namun, Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa senilai Rp24 miliar kepada I Made Tarip Widarta dkk., sesuai isi Kesepakatan Perpanjangan Sewa Tanah selama 10 tahun, Nomor: 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto, SH, Sp.N, MH, di Jimbaran.
Dengan inkracht-nya perkara Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yang menyatakan Sinarto Darmawan sebagai pihak yang kalah, I Made Tarip Widarta dkk. melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office kemudian menggugat Sinarto Darmawan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp30 miliar.
“Akan tetapi, pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT Bali Danadhipa, bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, justru kembali menggugat wanprestasi melalui perkara Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN Dps. Ia berdalih bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi karena menggugat dirinya melalui perkara PMH Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN Dps dengan objek sengketa yang sama seperti perkara sebelumnya, yaitu wanprestasi dalam pelaksanaan Akta Sewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002 dan Akta Kesepakatan Perpanjangan Sewa 10 tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini belum dibayarkan sebesar Rp24 miliar,” tandasnya.
Rilis||Editor||Edo