BULELENG Jurnalbali.com
Warga desa Kalisada, Seririt, Buleleng menangkap seorang pria yang diduga akan mencuri ternak babi milik warga. Pelaku bernama Putu Ardana Alias Kepang, 39 itu ditangkap warga saat mengendap endap di kandang babi milik warga. Itu bermula dari adanya kecurigaan warga. Saat akan digrebek, pelaku bersembunyi di tumpukan jerami dekat kandang babi. Usahanya sia-sia saat warga menemukannya dan sempat menghadiahkannya bogem mentah sebelum akhirnya diamankan di kantor desa. Kejadian itu terjadi pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
————————–
Selanjutnya, pelaku diamankan oleh pihak bhabinkamtibmas dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Seririt. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan bahwa kecurigaan warga bermula dari adanya pengaduan warga bernama Nyoman Basra yang mengaku kehilangan tiga ekor anak babi di Banjar Dinas Yeh Anakan Kecamatan Seririt, Buleleng
Dari sana, warga pun melakukan pengintaian. Hingga akhirnya, pelaku asal Banjar Dinas Tengah Desa Kalisada Kecamatan Seririt, Buleleng itu tertangkap basah. “Saat diamankan petugas Polsek Seririt terduga pelaku mengalamil luka robek (sudah dijarit ) pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak dan diduga patah pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada,” terang Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (4/5/2021).
Dari penangkapan pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 baju warna biru yang diduga dibeli dari hasil uang penjualan babi, 1 buah tas cokelat yang biasa dibawa saat mencuri, 1 buah gunting yang biasa digunakan memotong tali babi, 2 buah senter korek api yang berisi senter penerang digunakan jika gelap.
“Setelah terduga pelaku dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa memang benar akan mengambil babi yang ada dikandangnya dan sebelumnya juga telah melakukan perbuatan mengambil babi di 6 tempat kejadian perkara diantaranya di daerah Desa Tegalenga mengambil 1 ekor babi, di Kalisade sebanyak 1 kali, di Dusun Delod Rurung Desa Banjar Asem mengambil 1 ekor anak babi, di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil 5 ekor babi kucit dan di banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak 6 ekor kucit atau anak babi,” imbuh Sumarjaya.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan kedalam karung plastik yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum babi tersebut dijual di salah satu pasar yang ada di Buleleng. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan yang ditangani Polsek Seririt dan terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Mpr)