DENPASAR-Jurnalbali.com
Gubernur Bali Wayan Koster Koster, mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah plastik dengan melarang produksi air minum dalam kemasan berukuran dibawah satu (1) liter termasuk botol kecil dan ukuran gelas. “Saya akan mengumpulkan semua produsen. Ada PDAM perusahaan swasta dibali ini akan saya undang semua tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu (1) liter kebawah dan yang juga kayak gelas itu kalau galon boleh”, tegasnya saat membacakan surat edaran (SE) no. 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih, di gedung jaya sabha, pada, Minggu, 6/4/2025 sore.
——
Selain itu air minum kemasan, Koster juga menyoroti terkait maraknya penggunaan plastik sekali pakai di pasar tradisional.
“Jadi pasar ini harus lebih tertib lagi sekarang. Terutama ketemu lagi penggunaan plastik sekali pakai karena di pasar itu terlalu banyak penggunaan tas kresek yang begitu tak terkendali. Sehingga wajah pasar kurang bagus disamping itu pengelolaan sampah berbasis sumber juga harus dilaksanakan”, ujarnya
Ia menambahkan, plastik sekali pakai satu sisi memudahkan, tapi disisi lain juga turut berkontribusi terhadap masalah sampah.
“Zaman dulu gak ada tas kresek, ibu-ibu ke pasar bawa tas untuk belanja. Jadi disiapkan sendiri. Saya juga waktu kecil SD, SMP, ke pasar, bawa tas sendiri yang ramah lingkungan”, tambahnya.
Lebih lanjut, Koster menyampaikan bahwa upaya penanganan sampah mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, menjadi momentum kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Ada arahan langsung dari Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh Indonesia jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tutup Koster.
Penulis||Orin||Editor||Edo.