Gubernur Bali Wayan Koster Tegas: Pantai untuk Rakyat, Bukan Milik Hotel dan Vila

05/03/2025 06:37
Array
Gubernur Bali periode 2025-2030 Wayan Koster saat memberi pidato perdana di rapat paripurna ke-9 DPRD provinsi Bali Selasa, 4/3/2025. (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR-Jurnalbali.com

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk melindungi akses masyarakat terhadap pantai dan pesisir yang semakin terbatas akibat pembangunan hotel dan vila. Dalam pidato perdananya, Koster menyatakan bahwa pantai bukanlah milik pribadi dan harus tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan upacara, sosial, dan ekonomi.

“Kami melihat banyak pantai yang seolah-olah menjadi milik hotel dan vila. Masyarakat lokal dilarang memanfaatkannya, padahal pantai adalah bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya kita. Ini jelas tidak baik bagi masa depan Bali,” ujar Koster dalam rapat paripurna ke-9 DPRD provinsi Bali Selasa 4/3/2025.

Untuk mengatasi masalah ini, Koster berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) yang menjamin akses masyarakat terhadap pantai dan pesisir. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan memastikan warga tidak mengalami kendala dalam menjalankan kegiatan adat, sosial, maupun ekonomi mereka.

“Harus ada aturan yang melindungi hak masyarakat agar mereka bisa tetap menjalankan upacara dan aktivitas lainnya tanpa gangguan. Jangan sampai mereka menghadapi kesulitan hanya karena kepentingan bisnis,” tambahnya.

Sebagai bukti keseriusannya, Koster menyoroti kasus di Selangan, di mana pagar pembatas yang menghalangi akses masyarakat ke laut telah dibuka.

“Di Selangan, ada pagar pembatas di laut yang kemarin sudah kita buka. Pengusaha di sana tidak membeli pantai, mereka hanya memiliki tanahnya saja. Jadi, mereka tidak boleh menguasai pantai seenaknya untuk kepentingan di luar kewenangannya,” tegasnya.

Selain regulasi perlindungan pantai, Koster juga menyiapkan perda untuk mencegah alih fungsi lahan produktif, mengatur bisnis pariwisata agar tidak merugikan warga lokal, serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.

Baca Juga :   Tambah 1 Medali, Ini Cabang Olah Raga Peraih Perunggu Bali

Dengan langkah ini, Koster memastikan bahwa hak masyarakat atas pantai tetap terjaga, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan warga Bali.

Penulis||Orin||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya