Gubernur Wayan Koster Ikut Urusi Deportasi Wisatawan Asing, Ada Apa?

14/03/2023 07:04
Array
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (dua dari kanan) mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) dan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra (dua dari kiri) dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023). (Foto: Hms Kemenkumham Bali/Bil)
banner-single

DENPASAR,JurnalBali.om – 

Kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster saat jumpa Pers yang dilaksanakan oleh Kanwil Kumham Bali terkait pengawasan orang asing di Bali dan perihal deportasi beberapa wisatawan yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian elama tinggal di Bali sebagai wisatawan, menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak. Betapa tidak, perihal pengawasan Orang Asing di Bali adalah ranah Kanwil Kumham dan jika melakukan tindakan melanggar hokum maka menjadi ranah Kepolisian.

————

Namun kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster yang dalam jumpa pers tersebut turut memberi pernyataan terkait pengawasan orang asing di Bali dinilai keluar dari tugas utama seorang Gubernur. Sela,ma jumpa Perspun, tidak ada satu pun pernyataan Gubernur yang mencerminkan suasana ‘genting’ sehingga Gubernur harus turun tangan. Ia hanya mengingatkan agar wisatawan asing di bali harus menghormati adat dan budaya Bali, serta tidak melakukan pelecehan terhadap tempat-tempat yang disucikan oleh umat Hindu di Bali.

‘Agak mengherankan. Urusan deportasi dan pengawasan orang asing itu kan sudah ada institusinya yang mengurusi. Apalagi kejadian-kejadian negative yang dilakukan para wisatawan di Bali beberapa waktu terakhir ini tidak ada yang boleh dianggap sangat membahayakan stabilitas pembangunan. Lha ada apa kok sampai Gubernur turun tangan,? ujar salah seorang pengamat pariwisata yang enggan disebut namanya.

Dikatakan, turun tangannya Gubernur untuk mengurusi orang asing sampai kebijakan deportasi seperti itu mengesankan bahwa aparat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bali sudah lemah dan tak mampu lagi menanggulangi tingkah polah wisatawan asing yang kerap meresahkan masyarakat. 

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali kembali melakukan tindakan tegas berupa deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga :   Pemerintah Pusat Diminta Segera Cairkan Sisa Insentif Nakes Untuk Bali tahun 2020

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. 5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda.

“Ini menunjukkan bahwa selama ini Imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” terang Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Saat gelar Jumpa Pers pada Minggu (12/3/2023) tersebut hadir langsung sebagai nara sumber, Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar.

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29). Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Timpora berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan Koster.

Baca Juga :   Kanwil Kumham Gandeng SMSI Bali Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ke depan Gubernur Bali berharap turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.

“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tandas Anggiat. (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya