Kapolda: Jika Ada Sengketa Pers, Koordinasikan dengan SMSI Bali

08/03/2021 07:21
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menyerahkan buku berjudul 'Buku Saku Wartawan' kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra meminta jajarannya, agar jika ada kasus atau pengaduan-pengaduan masyarakat di Bali seputar sengketa pemberitaan atau sengketa Pers, koordinasikan terlebih dahulu dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, sebelum menundaklanjuti kasus atau pengaduan masyarakat tentang sengketa pemberitaan di Bali.

——————–

Penegasan itu disampaikan Kapolda Putu Jayan saat menerima audiensi Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, di Lounge Andalan, Rupatama Mapolda Bali, Senin 8 Maret 2021.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada pengurus SMSI Bali yang telah memberikan tambahan informasi dan pengetahuan kepada kami selaku aparat Kepolisian dalam menjalankan fungsi Kepolisian terutama ketika nanti kami menemukan kasus-kasus atau pengaduan masyarakat terkait sengketa pemberitaan pers. Saya minta nanti Reskrim Polda berdiskusi lagi lebih teknis dengan SMSI Bali, supaya menambah informasi dan pengetahuan yang diperlukan,” ujar Kapolda Putu Jayan. 

Baca Juga :   Kepala BNPT: Jangan Berhenti Mengedukasi Masyarakat Tentang Penggunaan Media Sosial

Hadir mendampingi Kapolda Bali dalam audiensi tersebut, Direktur Reskrim Polda Bali, Kombes Pol.  Djuhandani Raharjo Puro,  SH dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, SH. Sementara dari Pengurus SMSI Bali, hadir Ketua SMSI Bali,  Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo dan Sekretaris SMSI Bali, Arief Wibisono.

Kapolda Putu Jayan Danu Putra menjelaskan, saat ini dengan berbagai kemudahan yang didapat masyarakat dalam mengases informasi, memungkinkan masyarakat bebas mempersoalkan isi berita media pers. Kepolisian juga kata Jenderal Polisi berbintang dua ini,  tidak mungkin tidak memperhatikan pengaduan maupun laporan masyarakat yang merasa dirinya dirugikan dengan pemberitaan Pers. Karena pada hakekatnya tugas dan fungsi pokok Polri adalah melayani masyarakat, tak terkecuali menindaklanjuti pelaporan ataupun pengaduan tentang sengketa pemberitaan.

Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menjelaskan dampak penggunaan UU ITE yang dianggap dapat mengancam kebebasan Pers

Sementara itu, Direktur Reskrim Polda Bali, Kombes Pol.  Djuhandani Raharjo Puro,  SH yang diberi kesempatan oleh Kapolda Putu Jayan untuk memberikan penjelasan teknis menyangkut pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait sengketa Pers menegaskan, saat ini di Bali memang belum ada sengketa pemberitaan Pers yang menumbulkan keberatan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui proses Hukum.

Hanya saja Perwira Polisi Melati Tiga ini menyampaikan bahwa pihaknya sering sulit membedakan mana media online yang legal dan mana media online yang ilegal, dalam arti tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi sebagai media online yang sah menurut berbagai ketentuan yang berlaku. “Kami mohon SMSI dapat memberikan daftar media online mana saja yang telah memenuhi syarat sebagai media online yang benar menurut undang-undang, ” ujarnya.

Baca Juga :   Jika Tak Mau Terjerat UU ITE, Ketua SMSI Bali Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Menimpali hal-hal yang disampaikan baik oleh Kapolda Bali maupun oleh Dirreskrim Polda Bali,  Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menjelaskan bahwa saat ini di Bali sudah terdapat 400 ratus lebih media online dari 46 ribu lebih media online seluruh Indonesia. Namun tidak semua media online tersebut telah memenuhi syarat-syarat pendirian sebuah media online sesuai syarat yang ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dijelaskan pula bahwa ada kecenderungan Polisi dalam menangani sengketa pemberitaan Pers hanya merujuk pada keberadaan media yang bersengketa tersebut di Dewan Pers. Padahal SMSI mendorong Polisi dalam memeriksa kasus-kasus sengketa Pers,  tidak saja dengan mempertanyakan apakah media khususnya media online telah terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Lebih dari itu, Polisi diharapkan merujuk pada pertanyaan apakah berita yang disengketakan tersebut adalah termasuk karya jurnalistik atau bukan.

“Kami dari SMSI mendorong pihak Kepolisian jika menerima pengaduan atau pelaporan masyarakat terkait sengketa berita, supaya mamakai UU nomor 40/1999 tentang Pers. Karena sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri tahun 2017 silam yang mengatur penggunaan Undang-Undang Pers sebagai perangkat regulasi untuk menyelesaikan sengketa pers, ” ujar Edo.

Baca Juga :   Jika Pariwisata Terpuruk, Kamanakah Pembangunan Bali Berpijak?

Diakhir audiensi, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menyerahkan buku berjudul “Buku Saku Wartawan” kepada Kapolda Bali Putu Jayan. Buku tersebut berisi seluruh regulasi kerja Pers yang telah diatur Dewan Pers, seperti UU Nomor 40/1999, Kode Etik Jurnalistik dan beberapa dokumen MoU antara Polri dan Dewan Pers serta MoU antara Kemenkumham dengan Dewan Pers.

Secara terpisah, Ketua SMSI Pusat Firdaus mengapresiasi langkah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu. Menurut Firdaus, Kesepakatan itu juga telah dinyatakan antara Polri dengan Dewan Pers, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan Dewan Pers. “Mari kita terus bergerak bersama menyuarakan keselamatan media siber, dengan perubahan UU ITE,” jelas Firdaus. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya