DENPASAR Jurnalbali.com
Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 28 orang masyarakat saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Vokroaminoto – Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Senin (24/5).
——————–
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan. Karena pelanggar salah menggunakan masker sehingga dalam penertiban kali ini pihaknya memberikan pembinaan dan sanksi push up. Demi kenyaman dan menekan penularan covid 19 pihaknya melakukan rapid test antigen kepada masyarakat pengguna jalan. Tidak hanya pelanggar, Sayoga mengaku kegiatan rapid test antigen kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum.
Menurutnya masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah. “Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test, ” ungkap Sayoga.
Dalam rapid test antigen secara keseluruhan diikuti sebanyak 28 orang. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (*/Ita)