KI Diminta Sigap Mencegah Distorsi Informasi di Media Sosial

24/03/2021 02:50
Array
Wakil Gubernur Bali, Tjok Ace menerima audiensi Komisi Informasi Provisnsi Bali
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Cepatnya terdistribusi sebuah pemberitaan ditengah masyarakat melalui media sosial selain memberi dampak positif akan mudahnya masyarakat mengetahui kondisi diluar dan informasi terupdate, juga ditakutkan akan menjadi senjata pemecah ditengah kedaulatan dan toleransi yang selama ini dibangun dengan baik.

——————-

Cepatnya sebaran berita dan informasi melalui berbagai platform media sosial tidak saja bernilai positif bagi konsumsi informasi masyarakat. Berita dan berbagai informasi yang begitu cepat menyebar di media sosial juga sangat rentan dibelokkan menjadi informasi negative yang bahkan bisa mengancam keutuhan bermasyarakat dan nbernegara. Untuk menjaga keutuhan bermasyarakat dan bernegara itulah, Wakil Gubernur Bali menitipkan tugas kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali untuk mengawasi setiap informasi agar bisa sampai secara utuh ke masyarakat tanpa mengalami distorsi terlebih dahulu dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Hal ini disampaikan Wagub Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ida Bagus Ketut Ludra saat menerima audensi Komisi Informasi Provinsi Bali, diruang kerjanya, Selasa (23/3).

Baca Juga :   Agar UMKM Tetap Survive, Dekranasda Bali Lakukan Ini

Ditambahkannya, setiap informasi yang beredar dengan cepat sebaiknya tidak ditelan mentah-mentah agar tidak  terpancing emosi dan menimbulkan kebencian yang nantinya berbuah pada sebuah fitnah. “Mari kita jaga Bali ini dengan menyebarkan informasi yang baik dan positif, sehingga akan tumbuh kedaulatan dan kekuatan untuk menghadapi masalah terlebih pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ungkapnya.

Saat ini keterbukaan informasi publik akan di nilai dan indeks keterbukaan informasi di Provinsi Bali pertama kali akan mengikuti penilaian pusat  pada tahun 2021. Prosesnya akan menghasilkan indeks setiap daerah per provinsi, yang nantinya secara nasional juga akan muncul hasil indeks informasi di Indonesia. Indeks Keterbukaan Informasi Publik baru pertama kali dilaksanakan oleh pusat, dan Bali adalah salah satu peserta yang nantinya akan ikut bersaing.

Baca Juga :   Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan saat ini Bali masuk ke dalam 10 besar kategori Provinsi yang informatif (diatas kategori menuju informatif) dengan nilai keterbukaan informasi mencapai angka 92. “Intinya indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) ini bertujuan untuk menguji keterbukaan informasi publik pemerintah, sejauh mana pemerintah mampu menyampaikan informasi ke masyarakat dan seberapa besar tingkat  masyarakat menyerap informasi dari pemerintah,” terang Agus Wirajaya. */Sin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya