DENPASAR-Jurnalbali.com
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan akan menertibkan usaha pariwisata ilegal yang melanggar perizinan, serta aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi hukum. Hal ini disampaikan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakorda) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Bali 2025–2030 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat, 11/4/2025.
—–
“Banyak vila dibangun atas nama perorangan, ada orang dalam orang luar, tapi kenyataannya disewakan secara komersial tanpa membayar pajak. Ini tidak tertib dan tidak baik. Harus dipetakan dan ditertibkan, baik di Badung, Gianyar, maupun Buleleng,” tegasnya.
Koster menilai, hal ini menjadi salah satu faktor adanya ketimpangan antara meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali dan pendapatan dari pajak hotel serta restoran yang tidak menunjukkan peningkatan sepadan.
Ia juga mengapresiasi Gubernur juga terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh Polda Bali dalam menindak pelanggaran serupa di Ubud dan daerah lain. Ia meminta aparat tidak ragu menindak wisatawan asing yang menyalahgunakan visa atau melanggar hukum.
“Kalau dia melanggar visa, deportasi. Kalau melanggar hukum, proses hukum. Tidak ada ampun,” ujarnya.
Penindakan ini juga menyasar warga negara asing yang tinggal di Bali tanpa kejelasan izin tinggal dan aktivitas. Ia meminta Imigrasi untuk melakukan sidak bersama dan mengecek dokumen izin tinggal para WNA yang menetap di Bali.
“Tolong pak imigrasi nanti kita adakan sidak bersama untuk mengecek semua orang asing yang tinggal di Bali ini. bagaimana izinnya apa aktivitasnya harus tertib kalau tidak merajalela dia”, tegasnya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keluhan terhadap maraknya pelanggaran ini tidak hanya datang dari masyarakat lokal, tapi juga dari wisatawan asing lainnya yang merasa kenyamanan mereka terganggu.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka Bali ini akan semakin kacau. Kalau Bali kacau, maka wisatawan yang bagus-bagus tidak akan kunjung ke Bali. Dia akan tinggalkan Bali dan pilih tempat lain”, lanjutnya.
Ia juga meminta agar penertiban ini dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, serta melibatkan Satpol PP, Imigrasi, hingga aparat kepolisian.
“Jadi saya minta koordinatornya adalah kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di provinsi dan kabupaten se-bali”, katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun kebijakan baru dalam bentuk Perda dan Pergub untuk mendorong pariwisata yang berkualitas, berbudaya, dan bermartabat.
“Kalau kita ke luar negeri, kita tunduk pada aturan hukum di sana. Maka, orang asing yang datang ke Bali juga harus tertib dan patuh terhadap hukum kita,” tutupnya.
Penulis||Orin||Editor||Edo.