Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Dapat Diskon, Ini Penjelasannya

05/10/2021 04:32
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat menggelar jumpa Pers terkait pemberian diskon pajak kendaraan bermotor. )FOTO/End)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com

Gubernur Bali , Wayan Koster, Melalui Pergub Nomor 46 Tahum 2021 tentang perubahan atas Pergub atas pergub Nomor 21 tahun 2021, kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak.

————————–

Perubahan Pergub itu sendiri adalah tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin langsung Sekda Bali Dewa Made Indra, Senin 4 Oktober 2021 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.

Rapat tersebut dilanjutkan dengan jumpa pers yang melibatkan beberapa wartawan Media Cetak, Elektronik dan Online.

Menurut Sekda Dewa Made Indra, diskon Pajak periode II ini dilaksanakan mulai 4 oktober sampai dengan 17 Desember 2021. ‘Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka cukup membayar pajak 2 ( dua ) tahun saja.  Sedangakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan,’ ujar Sekda Indra.

Dikatakan, kebijakan ini hanya berlangsung selama dua bulan, yang secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksnaakan sebelumnya, kebijakan yakni kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama ) mulai tanggal 4 september sampai dengan 17 Desember 2021, gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

‘Kebijakan pemutihan mulai diberlakukan dari tanggal 8 juni sampai dengan 17 desember 2021,’ ujarnya.

Dijelaskan bahwa ketiga kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, juga memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak 3 tahun keatas untuk menyelesaikan kewajiban membayar pahak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengah kondisi pandemi covid 19.

Baca Juga :   Akhirnya Dispar Bali Tunda Dukungan BBD III

Sekda Provinsi Bali Dewa Indra juga mengajak awak media untuk membantu mensosialisasikan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Bali ini kepada masyarakat seluas-luasnya.

‘Ini agar  masyarakat tahu dan sedikit bisa mengurangi beban dimasa pandemi ini,’ pungkas Sekda Dewa Made Indra. (*/End)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya