PPKM Skala Mikro Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Gubernur

22/03/2021 08:42
Array
Gubernur Bali, Wayan Koster
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Mengejar target segera membuka pariwisata Bali untuk pasar domestik dan internasional, Pemerintah Provinsi Bali kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Skala mikro yang berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali paling baru Nomor 7 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin, 22 Maret 2021 dan mulai berlaku sejak Selasa 23 Maret 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

———————

Dalam Edaran terbaru tersebut Gubernur Bali menyebut dua alasan yang memicu lahirnya Edaran Nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Skala mikro yakni Pertama dinilai masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19. Kedua; Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Baca Juga :   Minim Pendapatan, Badung Minta Jumlah DAU Sama Dengan Kabupaten Lain

Surat Edaran ini dijukan kepada Panglima Kodam IX/Udayana; Kepala Kepolisian Daerah Bali;Kepala Kejaksaan Tinggi Bali; Ketua PHDI Provinsi Bali; Bandesa Agung MDA Provinsi Bali; Bupati/Walikota se-Bali; Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN); dan Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali, yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga :   39 Ribu Lebih Masyarakat Denpasar Telah Divaksin Covid-19

Dalam SE Nomor 7 ini diatur batasan kapasitas maupun waktu (Jam buka) bagi usaha-usaha konsumsi. Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum.

Baca Juga :   Kapolda: Jika Ada Sengketa Pers, Koordinasikan dengan SMSI Bali

Kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Edaran, serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya