PPKM Skala Mikro Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri

22/03/2021 08:50
Suasana antrean di Bandara Ngurah Rai menerapkan protokol kesehatan
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Menyusul pemberlakuan PPKM skala mikro yang kembali diperpanjang, Pemerintah Provinsi Bali mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri. Adapun ketentuannya adalah,  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pertama bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

————————

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan; sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :   Angkat Jempol Atas Perjuangan Gubernur Bali, Ini Kata Menkumham RI

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mengisi e-HAC Indonesia; anak di bawah usia 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen; dan bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyebrangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan: Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga :   PPKM Diperpanjang Lagi, Aktivitas Usaha Boleh Beroperasi Hingga Pukul 22.00 Wita

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan, dan Transportasi Darat agar mengatur pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Khusus Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN, dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.

Baca Juga :   PPKM Skala Mikro Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Gubernur

Kepada Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar: segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya