Ketua DPRD Bali memimpin rapat paripurna ke-41 untuk mendengarkan laporan akhir pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.