Warga Desa Sulahan Datangi Kejaksaan Negeri Bangli Tuntut Penjelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK

20/11/2024 12:57
Array
I Made Sutawa, kedua dari kanan bersama warga masyarakat Desa Sulahan saat mendatangi Kejari Bangli, Selasa, 19/11/2024. (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com

Sejumlah warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, mendatangi Kejaksaan Negeri Bangli pada Selasa, 19 November 2024, untuk menyampaikan protes terkait dugaan ketidakberesan dalam penanganan kasus korupsi dana Bantuan Khusus (BKK). Aksi ini dipicu oleh beredarnya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta, yang meminta bantuan Camat Susut untuk melacak aset para terlapor dalam kasus tersebut.

—————

Surat yang bertanggal 30 September 2024 itu menyebutkan bahwa tiga orang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKK. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Surat itu menyebutkan bahwa I Ketut Dugdug alias Swelo adalah tersangka, namun sampai sekarang tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan,” ujar I Made Sutawa, atau yang biasa dipanggil Jro Sutawa

Jro Sutawa dan warga Desa Sulahan berharap bisa bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli atau Kepala Seksi Intelijen untuk mendapatkan penjelasan terkait bocornya surat tersebut. Namun, karena Kepala Seksi Intelijen berhalangan hadir, mereka hanya diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangli, I Putu Gede Darma Putra.

“Meskipun sudah menghubungi Kasi Intel, kami hanya mendapatkan penjelasan bahwa ini adalah kesalahan ketik, karena saat itu beliau hanya meminta staf untuk menyusun surat,” kata Jro Sutawa, kecewa.

Ia menilai bahwa kesalahan ketik ini sangat fatal, mengingat betapa pentingnya kasus ini untuk segera diselesaikan. “Ini jaksa, bukan cleaning service. Jika sampai salah ketik dalam perkara penting seperti ini, bagaimana bisa dipercaya?” tambahnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp226 juta yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Bali, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.

Baca Juga :   Dua Hari ICU, Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya Tutup Usia

“Kami memiliki dokumen lengkap, termasuk surat permohonan data kepemilikan harta tersangka yang dikirim ke kantor camat,” tegas Jro Sutawa.

Jro Sutawa juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun, dan pada Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya, sempat mengungkapkan bahwa tersangka akan segera ditetapkan. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penahanan atau proses hukum lainnya.

“Kami heran, kasus ini sudah naik ke penyidikan, tetapi tidak ada kelanjutan. Kok bisa begini, malah terkesan melucu,” kata Jro Sutawa dengan nada kecewa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangli, I Putu Gede Darma Putra, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Menurutnya, dua alat bukti utama yang diperlukan untuk menetapkan tersangka, terutama penghitungan kerugian negara, belum terpenuhi.

“Penghitungan kerugian negara membutuhkan waktu cukup lama karena kompleksitas kegiatan yang didanai dengan dana desa adat,” jelas Darma Putra.

Darma Putra menambahkan bahwa mereka sangat berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini, terutama karena banyak barang yang sudah habis pakai, seperti bahan makanan dan perlengkapan adat lainnya. Kejaksaan juga telah memeriksa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan melibatkan ahli dari luar daerah untuk membantu audit.

“Proses ini masih berjalan. Kami bahkan sudah ke Yogyakarta untuk mencari ahli independen,” tambahnya.

Setiap desa adat di Bali menerima dana sekitar Rp300 juta per tahun, dengan tambahan insentif tertentu. Namun, di beberapa desa, dana tersebut tidak cukup untuk menutupi kebutuhan kegiatan adat dan budaya yang cukup besar.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa tersangka sudah ditetapkan, Kejaksaan menegaskan hal tersebut tidak benar.

Baca Juga :   Serangan Covid-19 di Bali Masih Mengkhawatrikan

“Kami dari Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Jika kami terburu-buru, bisa-bisa tersangka bebas di pengadilan,” tegas Darma Putra.

Kejaksaan Negeri Bangli berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional. “Kami akan tetap berpegang pada prinsip hukum, yaitu dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Penulis||Orin||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya