Bupati Edi Endi Akui Selama Ini Tidur Lelap, Janji Akan Rombak OPD

11/04/2021 04:35
Array
Bupati Manggarai barat, Editasius Endi (dua dari kanan), Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng (dua dari kiri) bersama Pimpinan KPK RI di Labuan Bajo
banner-single

LABUAN BAJO Jurnal Bali.com

Buapati Manggarai Barat, Editasius Endi mengakui, memasuki usia 18 tahun penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat masih sangsat tertinggal dalam banyak hal. “Kami akui masih banyak ketertinggalan. Kami terlalu tidur lelap. Bukan saja masalah aset. Sudah menjadi program 100 hari saya untuk membenahi ini. Belum lagi terkait disiplin pegawai. Begitu Perda RPJMD selesai kami akan rombak OPD. Kami pastikan tindakan tegas tidak hanya di awal menjabat saja,” ujar Edi Endi.

————————

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan seluruh jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat pada Jumat, 09 April 2021. Dalam acara yang turut dihadiri Wakil Bupati dr. Yulianus Weng tersebut, Bupati Edi Endi menyampaikan perlunya pendampingan KPK terutama dalam implementasi program pencegahan korupsi termasuk MCP.

Saat itu juga, Bupati Edi Endi menyampaikan pihaknya tidak memiliki peran dan otoritas terkait pengelolaan wisata premium yang berada di Taman Nasional Komodo yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal serupa terkait dengan pengelolaan wilayah 400 hektar lahan yang berada di bawah kendali Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo. Penting bagi para pihak untuk berkoordinasi dengan pemkab.

Baca Juga :   Korem 163/Wirasatya Siap Kirim Bantuan ke Lokasi Bencana NTT

Selain itu, masih ada satu pelabuhan yang belum diserahkan dari Kab Manggarai Barat kepada pemerintah provinsi. KPK meminta pemkab segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.

Terakhir tentang LHKPN, dari 278 wajib lapor masih ada 85 orang belum lapor atau tingkat kepatuhannya 69,42 persen. “Ini banyak bendahara, kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis belum lapor nih. Mungkin hartanya terlalu banyak. Tenggat waktu sudah lewat nih kan seharusnya terakhir 31 Maret. Kalau ada yang bisa kami bantu untuk percepat, silakan hubungi,” tutup Dian.

Baca Juga :   Pengakuan Haji Ramang Mengejutkan, 6 Nama Penerima Tukar Guling Lahan Bandara Komodo 'Misterius?'

Sebagai salah satu tindak lanjut monev hari ini, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan pemkab Manggarai Barat. Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya, setelah meletakkan jabatan atau purna bakti. Penandatanganan ini merupakan yang kedua di wilayah provinsi NTT. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya