Bupati Edi Endi Wacanakan Pecat Tenaga Kontrak, Ini Tanggapan Akademisi

10/03/2021 03:23
Array
Dosen Ilmu Politik dan Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Alfitus Minggu
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Akademisi menyoroti soal wacana Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi yang akan memecat tenaga kontrak yang tidak masuk kerja selama lima hari. Dosen Ilmu Politik dan Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Alfitus Minggu menilai jika wacana tersebut dinilainya sebagai keputusan yang ilegal jika tidak ada regulasi yang mengatur.

——————–

“Harus ada regulasi seperti itu (yang mengatur pemecatan tenaga kontrak, red). Kalau tidak ada regulasinya itu ilegal loh,” ujarnya saat dikonfirmas Jurnalbali.com, Senin, 08 Maret 2021.

Baca Juga :   Hadiri Pembukaan Rakernas FKPT se-Indonesia, Bupati Mabar ‘Jual’ Labuan Bajo

Alfitus Minggu menjelaskan bahwa wacana Edi  Endi soal sanksi pemecatan terhadap tenaga kontrak yang malas memang sebagai suatu spirit sebagai kepala daerah. Karena itu, wacana pemecatan terhadap tenaga kontrak yang malas dipandang sebagai hak seorang kepala daeraj.

Namun, lanjut Alfitus, keputusan itu harus lahir dari suatu regulasi sebagai acuan dasar dalam menawarkan soluai. “Ada ga acuannya yang mengatur tentang hal itu (pemecatan, red). Bupati tidak boleh seenaknya menawarkan kebijakan. Harus didasiri regulasi,” ujarnya.

Alfitus menjelaskan bahwa jika Bupati Edi  Endi membuat keputusan tersebut tanpa ada regulasi yang jelas maka itu dianggap sebagai pencitraan yang hanya menguntungkan Bupati Edi Endi. “Keuntungannya seperti apa ya itu tadi pencitraan. Biar masyarakat meneilai bahwa Bupati baru harapan baru. Sehingga seolah olah semua kebijakannya semuanya benar dan seenaknya saja,” ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda: Jika Ada Sengketa Pers, Koordinasikan dengan SMSI Bali

Lebi lanjut Alfitus menjelaskan bahwa jika Bupati Edi tetap menggaungkan wacana tersebut maka ini menjadi prestasi buruk diawal kepemimpinan Edi Endi sebagai Bupati Mabar. Selain itu, Edi Endi dianggap menciptakan konflik baru ditengah masyarakat karena meningkatkan angka pengangguran di Manggarai Barat.

Menurutnya, masih ada solusi lain yakni dengan memberikan surat peringatan pertama dan kedua  (SP-1 dan SP- 2). “Tidak langsung pemecatan begitu. Karena janagan sampai menguntungkan pihak lain. Karena bagaimana pun mereka itu aset negara loh,” ujarnya. */Rio

Baca Juga :   Praktisi Hukum : Tongkat Komando Itu Tradisi Militer Bukan Sipil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya