Polisi Tangkap Lelut, Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg

12/07/2024 01:53
Array
Personel subdit IV Direskrimsus Polda Bali berhasil menemukan gas LPG 3kg oplosan dikediaman Lelut di desa Penagih Denpasar Timur, Kamis 11/7/2024 (Foto/dok)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali berhasil mengamankan Ketut Suparta alias lelut, mengoplos gas LPG 3kg. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dirreskrimsus setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari No. 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur 

———-


“Pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WITA, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan 140 tabung LPG ukuran 3kg di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi DK 8926 UG” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan .

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan  9 tabung LPG ukuran 12kg dalam keadaan kosong di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK 1033 IA yang ditutupi triplek di samping kanan dan kirinya” lanjutnya lagi

Pelaku yang diketahui bernama Ketut Suparta alias Lelut mengaku bahwa LPG ukuran 12kg yang kosong tersebut merupakan bekas dari konsumen yang akan diisi kembali dengan cara memindahkan isi dari tabung LPG ukuran 3kg.

Selain itu petugas juga menemukan pipa besi sepanjang 15cm yang digunakan untuk mengoplos LPG.

Ketut Suparta mengaku terakhir melakukan kegiatan pengoplosan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA dan berhasil menjual 10 tabung LPG 12kg kepada I Komang Arya Dana dengan harga Rp150.000

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 tabung LPG ukuran 12kg dalam keadaan berisi gas, 29 tabung LPG ukuran 12kg dalam keadaan kosong, 121 tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan berisi gas, 19 tabung LPG ukuran 3kg dalam keadaan kosong, 4 pipa besi dengan panjang 15cm, 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DK 8926 UG, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DK 1033 IA

Baca Juga :   Dalam Sidang Paripurna DPRD, Wagub Jelaskan Ranperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan petugas saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengoplosan LPG ini.

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kepada pihak berwenang”. tutup Jansen

Penulis||Orin||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya