37 Korban Bom Bali 1 dan 2 Dapat Kompensasi 7 Miliar Lebih

04/02/2021 01:40
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
banner-single

DENPASAR JURNALBALI –

Sebanyak 37 orang korban tindak pidana terorisme dalam Bom Bali 1 dan Bom Bali 2, mendapat kompensasi dari pemerintah Pusat. Kompensasi tersebut diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Acara Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme diselenggarakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/2).

 

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang saat acara tersebut bertindak mewakili Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang telah menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dari wilayah Provinsi Bali sebagai dampak dari Bom bali 1 dan Bom Bali 2.

 

Dalam sambutannya, Wagub Bali menyampaikan bahwasannya permasalahan terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah sosial yang masih sering terjadi. Aksi terorisme ini harus terus diwaspadai, yang bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sulit untuk dilacak.

 

Tindakan terorisme yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu telah menimbulkan korban jiwa maupun korban luka luka baik luka berat maupun ringan. Pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme dalam bentuk kompensasi, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dibayarkan oleh LPSK kepada korban tindak pidana terorisme khususnya di wilayah Provinsi Bali (Peristiwa Bom Bali 1 dan 2).

 

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme dikarenakan Peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, “ imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan. “Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi  dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.

Baca Juga :   Tuding Orang NTT Tidak Jujur, Sekelompok Pemuda NTT Protes TikToker Richard Theodere

 

Pada kesempatan  ini diserahkan kompensasi kepada  37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar 7 Milyar 785 juta rupiah dengan besaran kompensasi untuk  korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris masing maisng 250 juta, korban luka berat 210 juta, luka sedang 150 juta dan luka ringan sebesar 75 juta . Dari 37 korban yang menerima  kompensasi, 20 orang diberikan pada ahli waris korban  meninggal dunia baik korban meniggal dunia dari bom Bali 1 dan bom Bali 2 dan korban terorisme di  Poso,  10 orang luka berat, 5 orang korban luka  sedang dan 2 korban luka ringan. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya