Kejari Mabar Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Tukar Guling Tanah Bandara

24/03/2021 03:05
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadharma
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat  hingga saat ini sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi dalam dugaan kasus pembebasan atau tukar guling tanah milik warga dengan lahan milik Pemda Mabar yang masuk dalam pengembangan kawasan Bandara Udara Komodo. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadharma, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 Maret 2021.

——————–

Putu Andi Menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil oleh Kejari Mabar selama ini yaitu masing-masing tujuh orang pemilik lahan FS dan kawan kawan, mantan ketua DPRD BJ, mantan wakil ketua komisi A DPRD Mabar, SM, Pemda Mabar yang diwakili oleh HM dkk, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar. Para saksi yang dipanggil semuanya ada keterkaitan. “Kita masih menggali keterangan. Yang dipanggil ada keterkaitannya,” ujarnya.

Menurutnya, Penyidik Kejari Mabar terus menggali informasi  dari para saksi untuk menemukan soal unsur pidana. “Kejaksaan masih melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan unsur pidananya.

Baca Juga :   Dewan Mabar Sebut Pembebasan Lahan Bandara Tak Perlu Persetujuan DPRD

Menurutnya, pemanggilan para saksi ini untuk menemukan apakah ada unsur pidana dalam proses pembebasan lahan bandara tersebut. Selain itu, Jaksa juga masih menggali informasi soal surat yang didalamnya ada tanda tangan Dewan Mabar.

Putu Andi juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik tidak menemukan kendala. Pasalnya, semua saksi yang diperiksa selalu kooperatif. “Karena kitakan baik. Kitakan naanya ini, mau jawab ya sukur ga jawab juga ga apa apa,” ujarnya. */Rio

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya