Terkait Pengaduannya ke Propam, APD Dipanggil dan Beri Klarifikasi

20/04/2021 01:18
APD (kanan) didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah usai memberikan klarifikasi di Polresta Denpasar
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Propam Polresta Denpasar memanggil perempuan berinisial APD. Pemanggilan terkait laporan aksi penganiayaan yang dilakukan suami APD berinisial KAD beberapa bulan lalu. “Sebelumnya kasus penganiayaan ini telah kami laporkan ke Unit 1 Satreskrim Polresta Denpasar,” ucap Siti Sapurah saat mendampingi APD ke Mapolresta Denpasar, Senin (19/4/2021).

———————————–

Pengacara yang juga aktivis perempuan dan anak ini mengatakan, Propam Polresta Denpasar memanggil kliennya untuk dimintai klarifikasi. Di sana, Propam Polresta Denpasar menanyakan kronologi awal laporan yang dibuat ketika APD belum didampingi kuasa hukum. “Jadi pada tanggal 24 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 Wita, klien saya datang ke SPKT Polresta Denpasar. Di sana diterima oleh polisi berpakaian preman dan klien saya disuruh melakukan visum ke RS Trijata Denpasar. Padahal saat itu klien saya mengatakan tidak membawa dompet,” tutur Siti Sapurah.

Anehnya, polisi saat itu justru tetap menyuruh APD datang ke RS Trijata tanpa memberi surat pengantar bukti lapor polisi atau dumas (pengaduan masyarakat). Usai berobat, APD menghubungi polisi yang sebelumnya ditemui untuk bertanya apa perlu ke Polresta guna membuat laporan. Namun oleh petugas tersebut, APD disuruh pulang. “Polisi tadi menyuruh klien saya tidak usah ke Polresta melainkan langsung pulang sembari berkata siapa tahu suami klien saya bisa baik lagi,” tutur pengacara yang akrab disapa Ipung ini.

Baca Juga :   Kementerian  PPPA Respon Surat Ipung Terkait Kasus Hak Asuh Anak

Sampai di rumah, APD kembali mendapat penganiayaan, caci maki dan hinaan dari suaminya. APD lalu menghubungi polisi tadi dan akhirnya baru disuruh membuat laporan polisi. Merasa kasusnya tak ditangani secara serius, APD terus berupaya bertanya namun hingga saat ini kasusnya seolah mengambang. Sehingga, kasus ini diadukan ke Propam Polresta Denpasar. “Tadi klien saya ditanya sebanyak 13 pertanyaan selama 4,5 jam oleh Propam Polresta Denpasar. Belum ada kesimpulan, tapi tadi sempat dikatakan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi laporan yang kami buat,” terang Ipung. (*/Sar)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya