Mantan Pegawai Asuransi yang Palsukan Surat Hanya divonis 3 Bulan

19/05/2021 11:09
Array
terdakwa Ni Wayan Pridayanti (32) , saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com –

Wanita bernama Ni Wayan Pridayanti (32) yang sebelumnya  bekerja di Kantor Agensi Pru Satwika Negara – Bali, sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Prudntial Life Assurance yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat benar-benar bernasib mujur. Sebab, dalam sidang, Selasa (18/5/2021) dia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan A. A. M. Aripathi Nawaksara, SH., MH. dalam sidang yang berlangsung secara tatap muka ini dia hanya divonis 3 bulan penjara. Padahal dalam perkara ini terdakwa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

———————-

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, ” tegas hakim dalam amar putusannya.

Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Meski lamanya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa setengah lebih ringan dari tuntutan, jaksa Lovi Pusnawan masih menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan terdakwa.

Tak hanya itu, sebelumnya terdakwa yang bekerja di agen asuransi jiwa dan kesehatan ini diduga membuat surat palsu hingga mengakibatkan Kartika Trisna Dewi menderita kerugian ini selama menjalani proses persidangan juga tidak menjalani penahanan di LP Kerobokan.

Baca Juga :   Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Kasus Korupsi LPD Gerokgak ke Jaksa Peneliti

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang diduga membuat surat palsu ini telah saksi Kartika Trisna Dewi mengalami kerugian karena tidak mendapat seluruh manfaat pertanggujawaban dalam polis berupa memperoleh hak perlindungan jiwa atau santunan sebesar Rp 920 juta, dan manfaat investasi sebesar Rp 2,4 juta. Jaksa dalam dakwaan menerangkan, Kartika Trisna Dewi merupakan nasabah PT. Prudntial Life Assurance, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa asuransi jiwa kesehatan.

Trisna Dewi merupakan pemegang polis asuransi nomor 12670971 dengan nama produk Prulink generasi baru yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2018 dengan agen bernama I Wayan Eka Saputra. Setiap bulan, saksi korban membayar Rp 800 ribu selama 10 tahun. Pada bulan Januari 2020, saksi korban menghubungi terdakwa yang merupakan koordinator agen.

Di sana saksi mau menaikkan pembayaran dari semula Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta. Ini agar saksi korban memperoleh tambahan manfaat tanggungan kesehatan. Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa merubah metode pembayaran yang awalnya auto debit menjadi pembayaran tunai.

Pada bulan Maret 2020, saksi korban menerima pesan SMS dan surat dari PT. Prudntial Life Assurance yang memberitahu jika ia tidak pernah melakukan pembayaran polis. Terkejut, saksi lalu Kantor Agensi Pru Satwika Negara – Bali. Di sana saksi diberitahu jika polisnya dinyatakan tidak aktif lantaran sudah tiga kali tidak melakukan pembayaran secara berturut-turut. “Seluruh manfaat pertanggungjawaban dalam polis menjadi tidak berlaku. karena dianggap tidak pernah melakukan pembayaran. Padahal saksi telah melakukan pembayaran Rp 800 ribu sebanyak 17 kali atau sebesar Rp 13 juta 600 ribu,” terang jaksa. (*/Sar)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya