Cabuli Anak Rekan Bianis, Bule Perancis Dituntut 12 Tahun Penjara

02/04/2021 05:01
Foto ilustrasi
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung menuntun bule Perancis Emannuel Alain Pascal Maillet terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Heriyanti dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, jaksa Kejaksaan Tinggi Bali ini menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1)  Jo Pasal 76E UU No 2016 Tentang Perlindungan Anak.

————————–

“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar jaksa yang ditemui usai sidang.

Selain memohon agar terdakwa dipenjara selama 12 tahun, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungam selama 3 bulan.

Baca Juga :   Telusuri Polemik Tukar Guling Tanah Bandara Komodo (1)

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Putu Maya Arsanti sepekat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan,” kata pengacara yang akrab disapa Maya. Selain itu Maya juga mengaku bahwa kliennya tidak bersalah. Alasanya, selain tidak ada saksi yang melihat tidak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa sepengetahuan kami juga tidak memiliki kelainan seks.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa dinilai keji karena diduga sudah 10 kali mencabuli korban EAP yang masih berusia 10 tahun dan merupakan anak dari temannya sendiri. Hal itu dilakukan tergugat sejak 2017 silam. Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu berada di rumahnya dibawa ke dalam kamar. Untuk melancarkan aksi keji tersebut, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam untuk tidak mengizinkan korban untuk bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Baca Juga :   Tilep Uang Nasabah, Mantan Sales Person Jasa BRI Gajah Mada Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula saat korban sedang bermain di wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020. Di sana terdakwa membawa korban ke toilet sambil mengatakan akan memberikan hadiah kepada korban. Korban kemudian menyusul dan peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa. Di sisi lain, orang tua korban curiga dan mengikutinya ke toilet. Orang tua korban terkejut saat mengetahui bahwa terdakwa telah memperkosa putranya dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. */Sar

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya