Dalang Mafia Tanah di Jeroan Belong Mulai Terungkap, Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka

28/03/2025 06:49
Array
I Gusti Putu Oka Pratama Weda, pelapor didampingi kuasa hukum Jro Komang Sutrisna, S.H., jumaat, 28/3/2025. (Foto/dok)
banner-single

DENPASAR-Jurnalbali.com

Polresta Denpasar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyerobot lahan di kawasan Jeroan Belong, Denpasar. Kedua tersangka, yakni GS dan KN, diduga kuat memalsukan dokumen demi menguasai tanah warisan Jeroan Belong secara ilegal.

——

Kasus ini bermula dari laporan I Gusti Putu Oka Pratama Weda, pewaris sah yang telah lama memperjuangkan haknya atas tanah leluhur yang dirampas. Jro Komang Sutrisna, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka merupakan awal dari terbongkarnya praktik mafia tanah di lahan tersebut.

“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal penghancuran sejarah dan hak orang yang sah. Dengan ditetapkannya dua tersangka, kami berharap juga agar dalang utama di balik skandal ini juga diungkap!” tegas Jro Komang di Denpasar, Jumat (28/03/2025).

Jro Sutrisna mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fakta adanya upaya pengambilalihan Nomor Obyek Pajak (NOP) sejak tahun 2014. Saat itu, konflik perdata masih dalam tahap kasasi, di mana putusan akhirnya mengembalikan keputusan ke pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut mengakui sebagian gugatan pelapor dan keluarganya, serta sebagian dari tergugat, dengan menyatakan bahwa pelapor merupakan ahli waris yang sah.

Namun, menurut Jro Sutrisna, fakta ini kemudian dipelintir oleh pihak lawan. Mereka melakukan pengambilalihan NOP secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga pelapor, bahkan mengklaim telah memenangkan perkara meskipun kenyataannya tidak demikian.

“Para tersangka membuat surat keterangan yang bertentangan dengan fakta, lalu menggunakannya untuk mengambil alih NOP pelapor. Mereka bahkan menyatakan keluarga pelapor tidak tinggal di Jeroan Belong. Beberapa pihak turut serta dalam pengambilalihan ini secara sepihak. Akibatnya, NOP berhasil dialihkan atas nama salah satu tersangka dan dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik di BPN Kota Denpasar,” jelasnya.

Baca Juga :   Tak Punya Biaya Berobat, Wanita Ini Meninggal Dunia Usai Sakit Perut

Setelah sertifikat hak milik yang diperoleh secara melawan hukum itu diterbitkan, pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan leluhurnya melalui eksekusi oleh salah satu tersangka dan keluarganya.

Jro Sutrisna menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi dengan cara memanipulasi dokumen dan hukum.

“Ini pembajakan hukum! Tanah yang telah ditempati ratusan tahun hilang hanya karena permainan surat-menyurat. Ada upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong, meratakan lahan, mengusir ahli waris, dan menggantinya dengan nama baru,” ujarnya.

Dua tersangka ini ditetapkan oleh Polresta Denpasar pada 14 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Sementara itu, laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/209/V/2024/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 24 Mei 2024.

“Kami memberi apresiasi tinggi terhadap penyidik dan khususnya kepada Polresta Denpasar, yang begitu berkomitmen memberantas mafia tanah. Kalau dua orang ini bisa dijerat, pasti ada jaringan yang lebih besar di belakangnya. Semoga bisa dibongkar,” tutup Jro Komang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan di Jeroan Belong.

“Benar, baru ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Ketut Sukadi singkat.

Penulis||Rilis||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya