DENPASAR-Jurnalbali.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan IMK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. IMK diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
—
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SH, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025). Sabana menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“IMK diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi dalam proses pengurusan izin seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.
Modus pemerasan dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada pemohon izin dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Jika permintaan tidak dipenuhi, proses perizinan akan dipersulit atau dihentikan.
“Dari hasil penyidikan, total uang yang telah dipungut tersangka mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar Sabana.
Atas perbuatannya, IMK dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Bali menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan, khususnya dalam program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Rumah subsidi sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak boleh dihambat oleh praktik-praktik korupsi. Penyidikan ini diharapkan memberi efek jera serta mempercepat realisasi program perumahan pemerintah,” tegas Sabana.
Penulis||Rilis||Edo