LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Pelaksana tugas (plt) Kepala Bagian Tatah Pemerintahan (Tatapem) Hilarius Madin menegaskan bahwa ada 146 dari total 200 sertifikat lahan usaha dua (LU II) milik warga Transmigrasi Lokal (Translok), Desa Macang Tanggar (sekarang desa pemekaran Golo Tanggar) kec. Komodo, Manggarai Barat-NTT dititip di berankas Tatapem Mabar. Hal tersebut disampaikan Hilarius Madin, Kamis 25 Maret 2021 di ruangannya.
——————-
Ia menjelaskan bahwa 146 sertifikat lahan usaha dua (LU II) milik warga Translok tersebut dititip oleh mantan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Kadis Nakertrans) Mabar terdahulu. (Deserahkan) sebelummya kadisnakertrans terdahulu saya juga tidak tahu (siapa kadis terdahulu yang menyerahkan). Entah Maksi Bagul atau (alm) Tomas Subino saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Menurutnya, dari informasi yang diperoleh bahwa penitipan 146 sertifikat LU II tersebut dilakukan karena lokasi lahannya sudah tidak ada. Informasi lain, kata dia, LU II tersebut masuk dalam tanah milik pribadi masyarkat setempat. Karena alasan itulah pemerintah Mabar dalam hal ini Kadis Nakertrans tidak membagikan sertifikat tersebut kepada masyarakat Translok.
Jauh sebelumnya, mantan Plt Kadis Nakertrans Mabar, Ismantoyo pernah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar tepatnya pada Tanggal 07 Agustus 2019 lalu. Dalam isi surat tersebut, Ismantoyo meminta BPN untuk mempertimbangkan penerbitan sertifikat hak milik, HGU, HGP di atas lahan Translok UPT Nggorang, Desa Macang Tanggar terutama di luar lokasi lahan pekarangan dan lahan usaha satu (LU I) dan lahan yang belum di bagi. Sebab di Kantor Nakertrans Mabar ada 147 sertifikat lahan usaha dua atau LU II yang belum dibagi kepada warga masyarakat Translok.
Dalam surat tersebut, Ismantoyo menegaskan bahwa LU II milik warga Translok tersebut berada di atas lahan yang diokupasi oleh warga setempat. Pada saat itu, ada pihak yang mengklaim sebagai hak milik atas lahan yang berada didalam kawasan Translok. Kemudian pihak pengklaim menjualnya kepada pembeli. Kasus ini terbongkar setelah ada pihak yang mengajukan untuk penerbitan sertifikat.
BPN kemudian melakukan koordinasi dengan Nakertrans Mabar dan diketahui lahan tersebut merupakan LU III yang mau dibagi kepada warga Translok. “Kami menyampaikan bahwa tanah yang dibeli itu berada di lokasi Translok UPT Nggorang di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu atau LU I dam untuk diketahui lahan tersebut telah diokupasi oleh ulayat setempat,” ujar Ismantoyo dalam suratnya. */Rio