Terjerat Narkoba, Pria yang Disebut Keluarga Raja Bersama Temannya Segera Diadili

15/04/2021 11:55
Array
Kedua tersangka bersama tersangka lain saat rilis di Polresta Denpasar usai dilakukan penangkapan.
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com –

Kasus narkoba yang menjerat A.A. Ngurah Prawira Lanang yang disempat disebut salah satu anggota keluarga Raja bersama temannya, Wahyu Hermansyah akhirnya sampai juga di meja persidangan. Kasi Intel Kejari Dempasar Kade Hari Supriyadi yang dihubungi, Kamis (15/4/2021) membenarkan bila kasus yang menjerat kedua tersangka ini sudah sampai ke Pengadilan. “Kasusnya sudah sampai ke Pengedilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa I Made Lovi Pusnawan jaksa menyidangkan perkara ini,” ujar Kadek Hari Supriyadi.

—————————-

Sementara itu sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar di  https://sipp.pn-denpasar.go.id/index.php/detil_perkara, kasus dengan nomor perkara 282/Pid.Sus/2021/PN Dps dijadwalkan sidang perdana pada tanggal 8 April 2021 lalu. Namun dalam website tersebut juga tertulis sidang mengalami penundaan dikarena Penuntut Umum belum bisa mengahdirkan para terdakwa ke ruang sidang oleh karena para terdakwa sedang menjalani isolasi Covid 19. Dengan demikian sidang yang digelar di ruang Sari PN Denpasar dan masih mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda hingga tanggal 22 April 2021 mendatang.

Baca Juga :   Pejabat dan mantan Pejabat Beda Pendapat Soal Lahan Pemkab Mabar

Seperti diberitakan sebelumnya, ditangkapnya tersangka A.A. Ngr. Prawira Lanang dan Wahyu Hermansyah berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Nakula Seminyak sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan. Hasilnya pada hari Senin (18/1/2021) malam petugas menangkap keduanya di kawasan Jalan Nakula Seminyak. “Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, keduanya sudah diyakini memiliki narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat gelar rilis perkara pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2021 di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) lalu.

Karena tidak ditemukan barang bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka AA Prawira Lanang kawasan Jalan Raya Minggu Desa Canggu. Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip narkoba jenis shabu, dengan berat total 1,49 gram.

Baca Juga :   Polri : Putar Balik Kendaraan Pemudik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Dek. Namun, tidak diketahui keberadaan Pak Dek itu. Yang jelas, 5 paket shabu yang berhasil diamankan polisi itu mereka beli seharga Rp 2,6 juta. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/Sar)

Ket Foto :

Kedua tersangka bersama tersangka lain saat rilis di Polresta Denpasar usai dilakukan penangkapan.

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya