14  Pelanggar Prokes Dijaring, 13 Orang Langsung Jalani Rapid Antigen

25/02/2021 03:12
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat penertiban Prokes PPKM skala mikro di Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com

Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat  melakukan penertiban  Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Diponegoro pada Rabu, 24 Februari 2021.

———————-

Dari jumlah yang terjaring sebanyak 13 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif. “Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen karena  pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konrfirmasi.

Baca Juga :   Hambat Penyebaran Pandemi Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin Giat Patroli Prokes

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain  sidak masker, upaya menekan penularan  covid 19, pelanggar  juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada  hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami  kendala yang berarti, namun  dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat  yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena  faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Baca Juga :   Dua Desa di Denpasar Pantau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro  

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak benar. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya. */Hms

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya