Bawa 40 Bom Masuk Pulau Laju Pemali, Pelaku Diringkus

13/04/2021 02:24
Para tersangka pelaku bom ikan ditangkap petugas
banner-single

LABUAN BAJO Jurnal Bali.com

Tim patroli gabungan yang dipimpin Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pos Komodo (Gakum KLHK Labuan Bajo) meringkus 5 orang pelaku pembawa 40 bom ikan di kawasan Pulau Laju Pemali, Taman Nasional (TN) Komodo Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada, Sabtu 10 April 2021.

———————-

Dari tangan Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 sisah bom yang masih aktif dan ratusan kilo ikan hasil bom. 2 dari 5 pelaku ini masih dibawa umut. Sementara 3 orangnta yakni inisial Edi, Insan, dan Yadin. Semua pelaku ini berasalh dari Pulau Bajo, Sape-NTB.

Penyidik Gakum Pos Komodo, Ambrosius Dalija menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilaya TNK dengan metode pengeboman. Dari informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Muhamad Saleh langsung turun ke lokasi tepatnya di Pulau Laju Pemali untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, para pelaku sempat melawan petugas dan hendak kabur ke wilayah Sape NTB.

Baca Juga :   Akibat Ego Sektoral, KPK Temukan MCP Mabar Sangat Rendah

Pada saat yang sama, ketua tim operasi, Muhamad Sale menjelaskan saat tim tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan sempat ada perlawanan. “Mereka sempat melawan tidak mau ditangkap. Kita bicara pake pengeras suara tapi mereka tidak mau dengar, akhirnya saya lompat ke salah satu perahu milik Edi, mereka juga tidak matikan mesin motornya. Akhirnya saya matikan,” ujar Muhamad Saleh.

Ia menjelaskan pihaknya hanya berhasil menangkap satu perahu motor yang dinahkodai, Edi. Sementara 3 kapal lainya berhasil kabur. Pelaku diketahui sering melakukan aksi pengeboman ikan dikawasan TNK. Sebelum ditangkap oleh petugas, pera pelaku ini sudah 4 hari berada dikawasan TNK dan menangkap ikan dengan cara mengebom. Untuk Edi dana kawan kawannya, sudah meledakn 19 botol bom untuk mendapatkan 300 kilo gram ikan. Sisahnya bom yang masih aktif yakni 21.

Baca Juga :   Bupati Edi Endi Wacanakan Pecat Tenaga Kontrak, Ini Tanggapan Akademisi

Ambros Dalija menjelaskan bahwa ada metode baru yang digunakan pelaku dalam meledakan bom ikan. Jika sebelumnya, pelaku hanya melemparkan bom ikan di atas permukaan laut ketika melihat ada ikan yang berenang. Namun kali ini, pelaku menggunakan metode dengan cara menenggelamkan bom dengan dibantu pake batu sebagai pemberat dan disambung pakai kabel panjang. Begitu bom menyentuh dasar, kemudian pelaku langsung meledakan bom. “Nah ini tingkat kerusakan alam bawa laut sangat parah. Beda yang pakai lempar karena ledak di atas permukan dan dampak ekosistem bawa laut berkurang,” ujarnya.

Pelaku mengendalika bom dari atas perahu dengan cara menyambung kabel sebagai konduktor. Dijelaskannya bahwa pelaku membeli bahan peledak ini dari Manto seorang yang bekerja di sebuah kapal. Kemudian bahan ini diracik sendiri oleh palaku. Dia belajar meracik bom secara otodidak. Bom yang dibuat oleh pelaku Dedi ini memiliki daya ledak tinggi. “40 bom ini pelaku buat sendiri. Katanya belajar otodidak,” ujarnya.

Baca Juga :   Polemik Bangun 7 Ruas Jalan di Labuan Bajo, Ini Jawaban Bupati Mabar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasl 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemmnya. Juncto pasal 33 ayat 3 UU No 5 Tahun 1990 yang berbunyi dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuia fungsi zona pemanfaatan atau zona lain di Taman Nasiaonal Tama Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.  Pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda 100 juta. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya