Jemput Narkoba Dari Bima, 2 Pelaku Asal Labuan Bajo Ditangkap di Plabuhan

15/03/2021 04:29
Ilustrasi penangkapan tersangka pengedar narkoba yang masuk Labuan Bajo Manggarai Barat
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Manggarai Barat berhasil membekuk 2 orang tersangka dalam kasus penyalah gunaan narkoba di Pelabuhan Ferry, Kelurahan Labuan, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-NTT pada, Selasa 09 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.

——————–

Kasat Narkoba Polres Mabar, AKP Simpronius Naro menjelaskan bahwa penangkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya barang jenis narkoba yang masuk ke Labuan Bajo melalui jalur laut. Dari infomasi masyarakat tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Budiartha langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi banyak informasih, nama dan ciri ciri pelaku, Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhada peregerakan pelaku menuju ke  Pelabuhan Ferry.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah Kapal sandar, polisi langsung menangkap 2 orang pelaku yang menjadi penerima pake narkoba jenis sabu yang dikirim dari Bima-NTB. Kedua orang tersangka tersebut yakni, Muhamada Andriano Djudje alias Andre alamat Kampung Ujung dan Isran Sufrani alias Yopi asal Gorontalo. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 0,96 gram sabu. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari pengakuannya kepada polisi, bahwa sabu tersebut dikirim dari Bima. “Tidak ada yang membawa. Jadi yang dari Bima ini dia simpan paket tersebut di salah satu kamar mandi yang ada dalam kapal. Setelah itu dia menghubungi tersangka untuk memberitahu barang haram tersebut,” ujar AKP Simpronius Naro saat memberikan keterang kepada media ini, Minggu 14 Maret 2021  di Polres Mabar.

Baca Juga :   Hadiri Pembukaan Rakernas FKPT se-Indonesia, Bupati Mabar ‘Jual’ Labuan Bajo

Ia menjelaskan bahwa begitu Kapal Ferry sampai  di Labuan Bajo, kedua pelaku ini kemudian mengambil barang tersebut di dalam Kapal. Polisi yang sudah membuntut palaku langsung melakukan penangkapan di Area Parkir. Polisi melakukan penggeledahan ditubuh kedua pelaku dan menemukan alat bukti berupa sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana pelaku. Setelah itu, kemudian polisi membawa pelaku ke Polres untuk pemeriksaan lanjutan.  Ia menjelaskan bahwa ini modus baru dalam kasus kejahatan narkoba. Tujuannya untuk memutua jaringan jika polisi menangkap pengedar atau kurir.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidika soal siapa nama pelaku lain yang mengirim barang tersebut. “Kita masih gali informasi soal pengirimnya. Inikan masih kita kembangkan,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengana pasal  112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentanag narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :   Jika Pelindo III Tidak Rekruit Naker Lokal, Dewan Mabar Ancam Cabut Ijin Usaha

Selain kedua pelaku ini, polisi juga menangkap Farhan Faruk Khadafi alias Farhan. Pria asal Wae Nahi, ini ditangkap di Jalan Reklamasi, Kampung Air pada, Kamais 11 Maret 2021 sekitar pukul 20. 00 Wita. Dari tangannya, polisi menemukan 2 klip plastik narkoba jenis sabu. Dari pengembangan kemudian polisi menemukan barang bukti lain yang disimpan di rumahnya berupa 7 plastik klib sabu. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan  ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. */Rio

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya