RUTENG, Jurnalbali.com –
Seorang pria di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GRG (30) menganiaya pacarnya, PIDO (21). GRG memukul hingga ancam bunuh pacarnya pakai pisau. GRG kini telah dilaporkan ke Polres Manggarai. Namun, hingga kini kasusnya belum ditindaklanjuti walau pun telah dilaporkan pada, 7 Maret 2023 lalu.
———-
PIDO (21), korban penganiayaan kepada media ini pada, Sabtu (01/04) sore, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di kos, tempat tinggal korban yang terletak di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada, Selasa (6/03/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA.
Menurut PIDO (21) yang merupakan seorang Mahasiswi di salah satu Universitas di Ruteng asal Desa Nenu, Kecamatan Cibal itu. kejadian tersebut terjadi berawal dari masuknya telepon dari nomor yang tak dikenal di handphone miliknya, saat telepon nomor yang tak dikenal itu korban ditanya oleh pelaku, GRG yang diketahui bekerja sebagai salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu terkait nomor siapa yang meneleponnya saat itu.
“Saat itu, pelaku menanyakan kepada saya siapa yang telepon. Lalu saya menjawab saya tidak tau, ini nomor baru. Seketika itu pelaku langsung menempeleng saya sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi kiri dan kanan. Setelah itu memukul menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir saya, saat itu hidung saya langsung keluar darah,” terang korban kepada media ini pada, Sabtu (01/03) sore.
Setelah itu, korban menjelaskan bahwa pukulan tersebut membuatnya terjatuh di atas kasur tempat tidur, kemudian pelaku langsung menendang korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian punggung Korban.
“Sesaat setelah itu, saya dapat telepon dari teman menanyakan saya ada dimana, karena saya jawab dengan menangis akhirnya teman saya bertanya kenapa menangis, karena saya menjawab, saat itu juga pelaku mengancam saya dengan menggunakan pisau melarang saya untuk menceritakan dengan teman saya terkait apa yang sedang saya alami saat itu,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut kanjut korban, pihaknya didampingi orangtuanya mendatangi SPKT Polres Manggarai guna untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Selama kami pacaran selama tiga tahun, saya hitung pelaku pukul saya sudah tiga kali. Pertama pada tahun 2020 dan kedua pada tahun 2021 dan ini yang ketiga ini,” bebenya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten melalui humas Ipda I Made Budiarsa membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku bahwa laporan terkait peristiwa tersebut tengah ditangani pihak Unit PPA Polres Manggarai.
“Sudah di tangani PPA, masih dikasi ruang untuk mediasi pak, tergantung pihak korban,” terang Made kepada media ini pada, Sabtu (01/03) melalui pesan whatsapp.
Sementara itu, setelah dilakukan konfirmasi kepada ayah kandung korban berinisial, PO (56), pihaknya menjelaskan bahwa untuk kasus tersebut tidak ada ruang untuk mediasi
“Sudah berulang-ulang pelaku pukul anak saya, kali ini tetap proses di pihak kepolisian. Keluarga pelaku telah mendatangai rumah saya sudah tiga kali, keputusan saya sudah bulat, lanjut jalur hukum,” tutupnya melalui sambungan telepon kepada media ini pada, Sabtu (01/04) sore. (*/EP)