Pelaku UMKM Badung Dapat Bantuan Rp. 1,2 Juta, Ini Syaratnya

02/04/2021 04:42
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana
banner-single

MANGUPURA Jurnal Bali.com

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kembali membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM. Pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM dibuka mulai Maret 2021 dimana bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

————————

 Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana pada Kamis (1/4) kemarin, menyebutkan jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.  “BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021,” ucapnya.

Baca Juga :   Kementerian Desa Komit Dukung Pemkab Badung Pulihkan Ekonomi

 Sementara itu, bagi para pelaku UMKM dan belum mendapatkan BLT, Widiana mengarahkan untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM bisa melalui eform.bri.co.id/bpum. Caranya dengan mengecek penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung. Selanjutnya masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

 

Dikatakan selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima. Sedangkan bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online. Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

 

Baca Juga :   Menteri Perindustrian : Bali Pilot Project Pengembangan Kendaraan Listrik
 

 

Namun, sebelum itu calon penerima harus memenuhi syarat seperti berikut 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Memiliki usaha mikro 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk NIB bisa menghubungi kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email.

“Dan untuk mencegah kerumunan massa di Kantor Dinas Koperasi dan UKM, sesuai hasil sosialisasi disepakati pendaftaran di fasilitasi di Kantor desa/kelurahan yang nantinya petugas dari desa/kelurahan akan meneruskan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Badung,” jelasnya. */Sin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya