Jadi Bos Tindak Kejahatan ITE, Pria Kelahiran Jayapura Dituntut 3 Tahun Penjara

19/05/2021 11:17
Christophere Benediktus Diaz (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus Undang-undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem orang lain alias membobol ATM dituntut hukuman 3 tahun penjara.
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com-

Pria kelahiran Jayapura bernama Christophere Benediktus Diaz (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus Undang-undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem orang lain alias membobol ATM dituntut hukuman 3 tahun penjara.

———————

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah   melanggar Pasal Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang  ITE Jo Pasal 55 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, ” sebut jaksa dalam surat tuntutan.

Dalam surat tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan yaitu, perbuatan terdakwa terungkap ketika pihak Bank BNI menerima laporan dari beberapa nasabahnya yang mengaku kehilangan uang di rekeningnya. Pihak bank lalu berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang kemudian melakukan penyelidikan. Kurang lebih sepekan, polisi menangkap pria bernama Ari Said pada 8 Januari 2021 sekitar pukul 16.40 Wita di seputaran Jalan Kebak Sari nomor 1 Denpasar. 

Baca Juga :   Prosentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Capai 90,67 Persen

Kepada polisi, Aris Said mengaku menjalankan aksinya bersama istrinya bernama Endang Indriyawati, Christophere Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa.

Endang Indriyawati ditangkap polisi di kamar kosnya Jalan Gunung Soputan III nomor 18, Denpasar. Sementara Christophere Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa ditangkap beberapa hari kemudian di tempat yang berbeda. “Dalam penangkapan disita kartu magnetik sebanyak 234 buah bertuliskan RBS Travel Card. Kartu ini yang digunakan untuk melakukan transaksi di ATM BNI,” terang Kasipidum.

Berdasarkan hasil swab terhadap 234 kartu, 28 kartu telah digunakan di 6 mesin ATM pada tanggal 3 Januari 2021 dengan total transaksi sebesar Rp 216.650.000. Kepada polisi, Aris Said, Endang Indriyawati dan Putu Rediarsa mengaku menjalankan aksinya atas perintah Christophere Benediktus Diaz. (*/Sar)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya