Kejari Mabar Pastikan Penanggungjawab Pengalihan Aset Pemda di Batu Cermin Akan Jadi Tersangka

19/05/2021 10:56
Array
Lahan tukar guling tanah Bandara Komodo. (FOTO: Ist)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) di Batu Cermin atau sekitar kawasan Rujab Bupati terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. Sejumlah saksi pun terus diperiksa untuk dimintai keterangannya.

—————————-

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mabar, Putu Andi menjelaskan bahwa hingga saat sudah ada penambahan saksi saksi terkait kasus ini. Menurutnya, Kejari Mabar sudah memeriksa belasan saksi. Termasuk 3 oknum anggota DPRD Mabar inisial BJ, MJ, SM dan 2 mantan anggota DPRD Mabar yakni MH dan FS. Hal tersebut disampaikan Putu Andi pada, Rabu 19 Mei di Labuan Bajo.

Putu Andi menegaskan, akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Batu Cermin. “Nanti ada penetapan tersangka. Penetapan siapa yang bertanggung jawab ini semua,” ujarnya.

Tersangka ini nanti merupakan orang orang yang bertanggung jawab dari proses ini. Karena itu, Kejari Mabar masih ngebut pemeriksaan para saksi. Keterangan para saksi ini kemudian mengerucut untuk dirumuskan siapa yang bertanggung jawab dalam proses ini.

Baca Juga :   Ditengarai Galian C Bandara Komodo 10 Tahun Tidak Bayar Pajak

Ia menjelaskan bahwa Kejari Mabar masih mengumpulkan setidaknya 4 alat bukti dalam kasus ini. Alat bukti ini berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti SK yakni SK yang diterbit tahun 2012 dan SK perubahan tahun 2015, dan bukti berupa surat tanda tangan persetujuan Dewan Mabar tahun 2019. Hanya saja, kata dia, Kejari Mabar belum meminta pendapat para ahli untuk merumuskan kasus ini. Karena, Kejari Mabar masih memeriksa saksi saksi yang dilingkup Kabupaten Mabar.

Masing masing 2 SK tahun 2012 dan SK perubahan tahun 2015  kedua duanya diduga tidak didahului dengan Paripurna Dewan Mabar. Namun, untuk SK perubahan tahun 2015 justru mendapat persetujuan Dewan Mabar baru tahun 2019 dengan jarak waktu 4 tahun.

Anehnya, persetujuan Dewan Mabar ini dipastikan tidak melalui rapat pari purna terdahulu. Jaksa belum bisa menyimpulkan apakah proses itu menyalahi aturan ataukah tidak karena pihaknya masih memeriksa saksi saksi. “Nanti kita panggil Ahli untuk dimintai pendapatnya siapa yang bertanggung jawab atas semua (proses) ini,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya