Terdakwa Mantan Bupati Mabar Akhirnya Diganjar 7 Tahun Penjara

04/07/2021 03:16
Array
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula
banner-single

KUPANG Jurnalbali.com

Sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula digelar di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu 30 Juni 2021. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli tanah di Kerangan, Labuan Bajo Manggarai Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang – NTT dalam Putusannya yang dibacakan dalam sidang tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada mantan Bupati Manggarai Barat yang akrab dipanggil Gusti Dula. Selain memvonis hukuman tujuh tahun penjara, terdakwa Gusti Dula juga didenda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim ini dibacakan oleh majelis Wari Juniati.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emi Jehamat dan Hero Ardi serta kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam amar putusan, majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang menegaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara. “Terdakwa Agustinus CH. Dula divonis selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp satu miliar subsidair tiga  bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara,” tegas majelis hakim.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Baca Juga :   Fasilitasi Turnamen Futsal Warga Manggarai Barat Bali, Stefanus Gandi Lakukan ini

Usai majelis hakim membacakan putusan, Ketua majelis hakim Wari Juniati mengatakan jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan. Sementara itu baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya