Tak Ada Relevansi Menyetop Pergerakan Orang dengan Matikan Lampu Penerangan Jalan

10/07/2021 07:23
I Gusti Putu Arta (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Kebijakan terbaru Gubernur Bali, Wayan Koster mematikan lampu penerangan jalan pada malam hari sejak jam 20.00 wita di beberapa tempat keramaian di Bali, timbulkan reaksi beragam. Kebijakan itu sendiri bertujuan mengurangi kerumanan massa atau menyetop pergerakan orang untuk mencegah bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 di Bali.

Adakah relevansi antara kebijakan padamkan lampu penerangan jalan dengan menyetop pergerakan orang? Politisi, I Gusti Putu Arta menegaskan, kedua hal itu tidak relevan.  

‘Relevansi kebijakan mematikan lampu penerangan jalan dengan menyetop pergerakan orang tidak berkait secara signifikan. Karena sudah direspons dengan menyetop kegiatan ekonomi hingga pukul 20.00 wita. Tinggal memastikam semua elemen masyarakat dan Satpol PP melakukan razia setelah pukul 20.00 wita. Tak perlu mati lampu,’ ujar mantan kosioner KPU RI ini saat diminta tanggapannya Sabtu 10 Juli 2021.

Menurut dia, hingga sejauh ini PPKM darurat di Bali sudah berjalan sangat baik, tegas, terkontrol dan terpimpin dalam satu koordinasi Forkompimda di Provinsi dan Kabupaten Kota. Sepekan terakhir kata dia, pergerakan orang antar kabupaten/kota yang sifatnya pribadi menurun tajam.

Demikian juga dengan elemen-elemen masyarakat non pemerintah seperti desa adat turut mengawal wilayah masing-masing. ‘SE Gubernur Bali terbaru yang membatasi kegiatan ekonomi sampai pukul 20.00 sangat baik dalam rangka membatasi pergerakan orang. Kita mohon pengorbanan masyarakat yang mencari nafkah setelah pukul 20.00 utk maklum. Pada posisi ini pemerintah harus mensubsidi kelompok masyarakat yang dirugikan krn nafkahnya tergerus pasca 20.00. Kades dan Lurah bisa mendrops sembako ke mereka,’ kata Arta.

Itu sebabnya ia meyakini, pemadaman lampu penerangan jalan seperti tertuang dalam SE terbaru Gubernur Bali, tidak perlu karena lebih banyak dampak negatifnya terutama potensi kriminalitas meningkat.

Baca Juga :   Awali HPN 2021, PWI - Kemenkumham Diskusikan Regulasi Konvergensi Media

‘Jika pegerakan orang sudah distop dengan kegiatan ekonomi distop pukul 20.00 wita, maka tak perlu dibarengi dengan mematikan lampu penerangan jalan. Ini potensi kriminal dan membahayakan pengguna jalan,’ pungkasnya. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya