Skandal 2,5 M, Peradi Denpasar Berhentikan Advokat Ary Budiman Soenardi

18/07/2021 02:48
Sidang Dewan Kehormatan Daerah Peradi DPC Denpasar. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com –

Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar setelah melalui proses persidangan dan pembuktian akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum advokat Ary Budiman Soenardi dari kantor Budiman & Co. Sidang dengan agenda putusan dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum berlangsung di dalam Ruang Saraswati, Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat 16/07/2021.

————————

Pengaduan terhadap Oknum Advokat tersebut merupakan buntut dari uang sebesar Rp. 2,5 miliar yang diterima bersangkutan dari pengadu, Nicholas John Hyam warga negara Inggris yang tidak lain adalah mantan klien Ary Budiman.

Dalam pengaduan tersebut pada pokoknya menerangkan teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Indonesia karena tidak berlaku jujur dimana pengadu telah mentransfer uang sejumlah Rp 3 miliar kepada teradu yang sebetulnya biaya tersebut dipergunakan sebagai biaya operasional.

Namun perkara di Mahkamah Agung kalah serta kuasa yang diberikan kepada teradu dalam tingkat kasasi telah dibatalkan atau dicabut. Tetapi, teradu masih tetap mengambil putusan kasasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terhadap pengaduan tersebut ditanggapi oleh teradu bahwa terkait dengan uang sebesar Rp. 3 miliar bukan uang operasional melainkan uang tersebut merupakan lawyer fee teradu untuk memberikan jasa hukum ditingkat Kasasi dan telah diakui oleh pengadu sendiri dalam somasinya tertanggal 20 Oktober 2020.

Bahwa uang yang ditransfer oleh pengadu sejumlah Rp. 2,5 miliar kepada teradu adalah uang untuk mengurus perkara ditingkat kasasi sebagaimana percakapan pengadu dengan teradu dalam percakapan whatsapp.

Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa teradu telah membebani pengadu dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga Majelis berkesimpulan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

Baca Juga :   Sekretariat DPRD Badung dan 14 Media Online Kunjungi DPRD Kota Bandung

Selain itu, teradu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia.

Bahwa Majelis berpendapat tindakan yang dilakukan oleh teradu mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat sehingga teradu harus diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi dan selain itu teradu dibebankan untuk membayar beban perkara.

Pengadu Nicholas John Hyam didampingi oleh kuasa pendamping masing-masing Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B. Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law  Firm Benjamin Seran Jr & Partner sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J. Brand, Nengah Sukardika dan Ricky Maulana.

Salah satu Kuasa Hukum Pengadu, Laurens Brindisi Deru saat ditemui awak media pasca mengikuti sidang putusan menyampaikan bahwa kliennya memberikan apresiasi yang setingginya kepada DPC Peradi Denpasar terutama Majelis DKD yang telah memberikan rasa adil kepada kliennya.

Advokat asal Flores ini berharap putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat untuk senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya