Jerinx Ditetaapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

07/08/2021 05:50
Array
Penggebuk drum SID (Superman Is Dead), Jerinx alias I Gede Aryastina (FOTO/Ist)
banner-single

JAKARTA Jurnalbali.com

Penggebuk drum SID (Superman Is Dead), Jerinx  alias I Gede Aryastina (44) yang kini masih menjalani hukuman di Polda Bali, kini kembali dijerat oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman. Dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan salah seorang pegiat media sosial atas nama Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

————————-

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kepada awak media, penyidik menetapkan drummer Superman is Dead (SID) dan pencipta lagu bergenre punk itu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Jumat kemarin.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hasil gelara perkara,” ujar Yusri, Sabtu (7/8/2021).

Dijelaskan Yusri, penyidik kemudian mengagendakan memanggil Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (9/8/2021) pekan depan.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” ungkapnya.

Polisi menyita telepon genggam drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx. Penyitaan itu terkait kasus dugaan pengancaman lewat media sosial terhadap Adam Deni.

“Penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE. Untuk barang bukti yang disita HP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (30/7/21).

Dalam pengungkapan kasus pengancaman ini, penyidik Polda Metro Jaya harus terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx. Karena, kata Yusri, yang bersangkutan tidak bisa terbang ke Jakarta sebab sedang sakit dan belum diberi vaksin. “Penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi. Kita sambil menunggu hasil penyidikan dari beberapa saksi-saksi lagi yang akan kami periksa,” ujar Yusri menyebutkan dalam waktu dekat penyidik berencana memeriksa beberapa saksi lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :   Wali Kota Jaya Negara Berikan Tali Kasih 10 Juta untuk Korban Bencana NTT

Kasus tersebut bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya