Denpasar Masih Penyumbang Terbesar Pasien Positif Corona Sabtu 24 April 2021

24/04/2021 09:45
Data perkembangan pandemi covid-19 Bali, 24 April 2021
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Bali, sesuai data pada Sabtu 24 April 2021, masih mengkhawatirkan, lantaran angka pasien positif masih cukup tinggi. Jika beberapa hari sebelumnya, Kabupaten Badung menempati peringkat tertinggi jumlah pasien positif, pada Sabtu 24 April 2021, kembali Kodya Denpasar yang menjadi penyumbang terbesar pasien positif covid-19 Bali pada sesuai data Sabtu 24 April 2021. Jumlah pasien positif covid-19 Denpasar berada jauh diatas kabupaten lainnya di Bali dengan bedrtengger pada angka 52 orang pasien positif, yang disusul Buleleng pada peringkat kedua dengan 22 pasien positif.

—————————–

Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali juga merilis data baru, jumlah pasien terkonfirmasi positif masih lebih tinggi dari dari jumlah pasien sembuh. Tercatat pasien terkonfirmasi positif 124 orang, sehingga total pasien positif menjadi 43.915 orang yang terdiri dari 43.793 WNI dan 122 WNA. Pasien sembuh 105 orang sehingga jumlah total menjadi 41.229 orang yang terdiri dari 41.123 orang WNI dan 106 WNA). Sementara pasien yang dinyatakan meninggal dunia 3 orang, sehingga total jumlah pasien meninggal menjadi 1.296 Orang yang terdiri dari 1.291 WNI dan 5 WNA.

Baca Juga :   Prosentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Capai 90,67 Persen

Terkait perkembangan ini, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tak hentinya mengingatkan masyarakat tentang SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Baca Juga :   Enam Pembobol ATM Ditangkap di Vila, Seorang Residivis Ditembak

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan, serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya