Kini Dirikan PT tak Perlu Akte Notaris, Ini Penjelasan Menkum HAM

24/02/2021 12:16
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
banner-single

JAKARTA Jurnal Bali.com-

Pemerintah Pusat makin menunjukan keberpihakan terhadap masyarakat yang ingin berwiraswasta dengan legalitas usaha yang sah. Masyarakat saat ini sudah tidak perlu lagi mengurus Akta Notaris jika ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Salah satu tujuan dari kebijakan yang diambil Pemerintah tersebut adalah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

——————-

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, kebijakan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Dimana dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat ketentuan yang memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Bahwa dengan adanya Perseroan Perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Baca Juga :   DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun 2021

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin 22 Februari 2021.

Dalam keterangannya, Yasonna mengatakan, Perseroan Perorangan memiliki kelebihan karena memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. 

Baca Juga :   Musim Hujan Rawan DBD, Masyarakat Diimbau Rutin Fogging

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. 

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, yaitu pemegang saham tunggal merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu. 

Baca Juga :   Gubernur Tinjau Perkembangan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali

Adapun, perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI, pekan lalu.  

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3.000 peraturan daerah dipangkas dan direvisi. 

Baca Juga :   Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties,” katanya seperti dikutip Republika.com. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya