Kota Denpasar Jadi Percontohan Tilang Elektronik di Bali Lewat CCTV

21/04/2021 07:37
Array
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Indra saat beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara Selasa, (20/4) di Kantor Walikota Denpasar.
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Polda Bali menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Indra saat beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara Selasa, (20/4) di Kantor Walikota Denpasar.

———————

Dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Indra  mengaku sistem ETLE sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi. Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Menurutnya penerapan tilang elektronik  ingin masyarakat bisa lebih tertib dan  waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas. “Pelanggaran yang terjadi di Bali khususnya di titik yang terpasang kamera CCTV langsung menangkap gambar yang melakukan pelanggaran dan mereka tidak berinteraksi lagi dengan anggotanya di lapangan,” ungkap Indra.

Baca Juga :   Weda Karna : Permintaan Maaf Desak Made Tak Kurangi Proses Hukum

Untuk tahap pertama pihaknya mengaku telah memasang satu titik yakni di Simpang Buagan. ETLE ini dilengkapi kamera CCTV dimana program ini bisa merekam dan meng-capture pelanggaran, termasuk merekam Plat Nomor Kendaraan di lapangan, fisik bahkan wajah pengendaranya. Untuk data yang telah di capture tinggal mengintegrasikan data yang ada di kantor samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.

Lebih lanjut Indra mengaku, pelanggaran yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm dll. Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh best office yang ada di kantornya. Kemudian plat motor akan dicocokkan yang ada di kantor samsat.

Baca Juga :   FGD PHDI Bali Putuskan Proses Hukum Desak Made Dharmawati Lanjut  

Berdasarkan plat nomor kendaraan di ketahuan siapa yang melakukan pelanggaran. Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran. Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang setelah itu  langsung membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya. (*/Sin)

 

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya