Mantan Asisten III Pemkab Mabar Akui Herman Hamid Kalah di PN Labuan Bajo

16/04/2021 03:19
Array
Mantan Asisten III Bupati Manggarai Barat, Agus Hama
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Mantan Asisten III Bupati Manggarai Barat, Agus Hama menceritakan tentang pengalaman dirinya melawat dua gugatan perdata yang dilayangkan oleh Herman  Hamid dan kawan kawan (dkk) dalam membela aset tanah Pemda Mabar. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Hama pada, Rabu 14 April 2021.

—————————

Ia menjelaskan bahwa pada Tahun 2014 atau 2013 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Asisten III Bupati Manggarai Barat, Mikael Amadoren pernah menggugat Perdata Pemda Mabar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait status tanah yang sekarang berdiri Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat  dan Tanah yang berada disamping Kejari Mabar yang saat ini sedang dilakukan penggusuran untuk buka jalan baru.

Namun jauh sebelum itu juga yakni pada Tahun 2008 atau 2009 lalu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemda Mabar pernah melawan gugatan Herman Hamid dkk dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Ruteng.

Baca Juga :   Galian C Pelabuhan Multipurpose Pelindo III Tidak Berijin Dan Tidak Bayar Pajak

Lokus tempat yang digugat pada saat itu yakni tanah yang berada di Kantor Samsat dan Kantor DPRD Manggarai Barat. “Kan dulu kami selaku kuasa hukum dari Pemda Mabar dalam gugatan Perdata. Penggugatnya waktu itu si Herman Hamid dan kawan-kawan,” ujarnya.

Namun, dari dua gugatan tersebut hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo para penggugat dinyatakan kalah dan Pemda Mabar dinyatakan menang oleh Hakim. “Hasil putusan Hakim waktu itu ya dua gugatan perdata itu dua duanya kalah,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya