RUTENG,Jurnalbali.com –
Sekretaris Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Urdin menanggapi pernyataan Sekretaris Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten itu pada, Selasa (22/2/2022). Pernyataan Sekretaris Desa Perak, Kornelis Mat sebelumnya, bahwa pihaknya tengah diperiksa oleh Inspektorat terkait proses pembangunan irigasi dan bendungan Wae Pede II di Desa itu.
———————-
Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Inspektorat, Frans Urdin menjelaskan bahwa pengakuan dari sekretaris desa Perak itu tidak benar.
“Itu ngarang aja adik, kita belum masuk pada item itu,” terangnya kepada media ini, Selasa (22/2/2022) di ruang kerjanya.
Meski demikian, ia pun mengaku bahwa pihaknya memang tengah menangani pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa (DD) Perak, tetapi bukan item tersebut.
“Kita memang sedang menangani pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) Perak, tetapi kita menangani penggunaan dana sejak Tahun 2018 hingga 2020, pembangunan irigasi dan bendungan Wae Pede II itu belum kita tangani adik, itu belum masuk item pemeriksaan kami,” tegasnya lanjut.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pengakuan sekretaris Desa Perak itu tidak benar. “Itu tidak benar adik, ngawur aja pengakuan dari sekretaris Desa Perak itu” pungkasnya.
Lebih lanjut, saat media ini menanyakan soal item apa saja yang janggal menurut pemeriksaan Inspektorat yang sedang berlangsung, sejak 2018 hingga 2022, pihaknya mengaku belum bisa dipublikasikan karena proses sedang berlangsung.
“Untuk saat ini belum bisa adik, kita belum bisa publikasikan karena hasilnya belum ada, masi berlangsung adik,” terangnya.
Dia juga mengaku bahwa pihaknya akan publikasikan itu setalah memiliki hasil pemeriksaan. “Nanti dulu adik, nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaannya akan saya informasi,” lanjutnya.
Untuk diketahui sebelumnya media ini memberitakan terkait pengerjaan proyek bendungan dan irigasi Wae Pede II, yang berlokasi di persawahan wilayah RT Golo Banjar, Dusun Watu Lencung, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT, diduga sarat korupsi.
Proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 lalu, dengan pagu anggaran Rp173 juta. Namun, hingga kini belum bisa dimanfaatkan lantaran volume pekerjaanya belum tuntas. (*/Engkos)