Polri : Putar Balik Kendaraan Pemudik

13/04/2021 05:22
Irjen Imam Sugianto Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri)
banner-single

JAKARTA Jurnal Bali.com

Irjen Imam Sugianto Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) hadir dalam Rapat Koordinasi secara virtual melalui aplikasi zoom Meeting yang membahas tentang Kesiapan Menghadapi Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

———————-

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan akan secara tegas berlakukan putar balik kendaraan pemudik. Hal ini tentu sangat beralasan sebagai pelaksanaan atas dikeluarkannya SE Satgas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Kepolisian Republik Indonesia dalam menghadapi lebaran atau Hari Raya Idul Fitri yahun ini, kembali menggelar Operasi Ketupat 2021, diawali pada fase sebelum operasi dengan melakukan upaya sosialisasi, himbauan, penyekatan untuk antisipasi pemudik Yang mendahului, pengecekan surat kesehatan dan penyediaan posko tes COVID-19.

Baca Juga :   ‘Lawan’ SE Peniadaan Mudik 11 Persen Masyarakat Masih Mudik

Sedangkan pada fase pelaksanaan operasi yaitu tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, yaitu penegasan penerapan SE 13 Tahun 2021. “Tegas putar balik kendaraan pemudik,” tegas Imam. Lebih lanjut dijelaskan akan melakukan penutupan jalan tol dan non tol bagi kendaraan selain angkutan logistik, BBM, sembako, dan yang dikecualikan. Juga diwaspadai pemeriksaan kendaraan yang modus pemudik “truk bawa pemudik” atau pemudik membawa ambulance dan lainnya.

Khusus bagi yang dikecualikan untuk ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan masyarakat, wajib membawa surat ijin pimpinan minimal Eselon II, pimpinan perusahaan tempat kerja dan print out tanda tangan basah, sedangkan masyarakat yang melakukan perjalanan karena alasan mendesak misalnya ada kedukaan atau keluarga sakit wajib membawa surat ijin dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga :   Kalah Adu Penalti, Bali United Gagal ke Smifinal Piala Menpora

Jika pada saat pemeriksaan di pos-pos jaga menunjukkan gejala maka wajib dilakukan tes swab berbasis PCR untuk memastikan tidak terpapar virus COVID-19, dan jika ditemukan positif maka tidak boleh melanjutkan perjalanan tetapi harus dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya