Proses Seleksi Komisioner KPID Bali Ricuh, Masyarakat Mengadu ke Ombudsman

06/09/2021 12:14
Made Wijaya (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Daerah Bali (KPID) tahun 2021 tersandung isu pelanggaran administrasi. Apa pasal? Ternyata terdapat salah seorang calon Komisioner yan g pada saat seleksi masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai Negeri.

———————–

Adalah Made Wijaya, S.H, sebagai salah seorang peserta calon Komisioner KPID Bali mengungkap beberapa kejanggalan dalam proses seleksi yang dilakukan Timsel Komisioner KPID Bali.

Berapa calon diloloskan dalam seleksi adimistrasi disebut-sebut masih berstatus sebagai ASN alias pegawai negeri yang nota bene masih menerima honor alias gaji dari pemerintah.

Pihaknya menganggap pelolosan calon ini dirasa sangat janggal, penuh konspirasi dan melanggar Undang Undang KPI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Ini juga bertentangan dengan Peraturan KPI No. 1 Tahun 2014 terutama Pasal 11 ayat 4 tentang Kelembagaan KPI pada poin (G). Bahwa surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif,” beber Made Wijaya di Renon Denpasar, Jumat (16/07/2021) lalu.

Penegasan tersebut kembali diungkap Made Wijaya kepada Wartawan di Denpasar pada Minggu 5 September 2021.

Made Wijaya mengungkap pihaknya juga telah ikut melaporkan kejanggalan seleksi Komisioner KPID Bali tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali kala itu.

Intinya, ketentuan tersebut dikesampingkan oleh tim panitia seleksi (Tim Ses) KPID Bali. Ketika pihaknya bersurat, malah Tim Seleksi menanggapi sudah melakukan konsultasi melalui virtual dengan KPI Pusat.

Bahkan tanggapan surat disampaikan dituding bersayap lantaran dalam pelolosan acuannya tim ses adalah pendapat dari Ketua KPI Pusat bukan berdasar undang-undang.

“Surat ditanggapi, dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menyatakan yang bersangkutan lolos seleksi adimistrasi dengan pertimbangan bahwa persyaratan adimistrasi tidak boleh menghambat Warga Negara Indonesia untuk mengembangkan diri. Ini kan penjelasan yang dijadikan tolak ukur dalam penentuan pelolosan calon dan bersayap. Pendapat seorang kan bukan undang-undang,” singgungnya.

Baca Juga :   Kirab Literasi di Unipa Maumere Flores Disambut Tarian Soka Papak

Sisi lain pihaknya tidak mau menyebutkan siapa saja dimaksud sudah diloloskan tim panitia seleksi pemilihan KPID Bali yang masih berstatus pejabat pemerintah. Berharap ke depan, mekanisme pemilihan calon lebih terbuka sesuai dengan amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya akan berkirim surat lagi ke Gubernur Bali dan juga Ombudsman. Terkait adanya aturan yang tumpang tindih dalam seleksi sebagai calon anggota KPID Bali pada saat pendaftaran adimistrasi,” tegas Made Wijaya.

Kekisruhan ini tak pelak mendapat tanggapan dari sang ketua panitia seleksinya I Gede Indra Dewa Putra saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Dalam perbincangan singkat ia menegaskan proses pelaksanaan seleksi calon sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Bahkan untuk menunjukkan transparansi, panitia seleksi juga melibatkan akademisi, unsur jurnalis dan Ketua PWI Bali.

“Unsur teman wartawan hingga Ketua PWI Bali, juga terlibat di dalam proses seleksi. Saya sudah berkordinasi dengan pihak KPI Pusat (Yuliandre Darwis, red) dan menurutnya sudah sesuai aturan,” ujar Gede Indra yang juga Asisten I Setda Provinsi Bali ini.

Ketika ditanya terkait adanya salah satu peserta lolos seleksi administrasi padahal saat pendaftaran tanggal 1 April-30 April 2021 masih berstatus pejabat pemerintah, menurutnya tak dipermasalahkan pula oleh pihak KPI Pusat.

“Itu tak masalah karena pejabat tersebut hanya berselang 1 hari menjelang masa pensiun. Ada rekaman suaranya pihak KPI Pusat saat webinar. Silakan hubungi Kominfos (Dinas Komunikasi Infomatika dan Statistik Provinsi Bali, red),” imbuhnya lagi.

Mengenai komentar Wijaya bahwa pernyataan Komisioner Yuliandre merupakan opini pribadi tak berdasar undang-undang, Gede Indra sontak menampiknya. “Pihak KPI kan beropini atas dasar undang-undang (UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, red), dan Peraturan KPI,” cetusnya.

Baca Juga :   Labuan Bajo Bakal ‘Bergetar’ Ivan Man Pimpin Festival Musik ‘Pesta Bunyi’ Tradisi NTT

Lebih lanjut dengan alasan akan segera mengikuti acara rapat, Gede Indra meminta media untuk memastikan hal ini ke Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali.

“Selanjutnya konfirmasi saja ke Pak Kadis Kominfos nggih,” pintanya sembari menutup pembicaraan. (*/Sin)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya