Ubud, Nusa Dua dan Sanur Diusulkan Zona Hijau Bebas Covid-19

14/03/2021 01:59
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam pertemuannya dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wali Kota/Bupati se-Bali di Jaya Sabha, Kota Denpasar pada Jumat (12/3).
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Pemerintah Daerah Provinsi Bali tengah bersiap mengembangkan Zona Hijau Bebas COVID-19 yang akan dijadikan Free Corridor COVID-19. Daerah wisata yang masuk ke dalam zona ini, nantinya boleh dikunjungi oleh wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan ada 3 daerah yang telah diusulkan menjadi Zona Hijau Bebas COVID-19 yakni Ubud di Kabupaten Gianyar, Kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar.

———————

Adapun penetapan tiga wilayah tersebut sebagai zona hijau tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan. Sebagai langkah awal, untuk memastikan kedua wilayah tersebut 100% aman maka akan dilakukan vaksinasi massal COVID-19 bagi orang yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan tersebut. Penanggung jawab diserahkan kepada Wali Kota/Bupati daerah masing-masing.

Baca Juga :   BPBD Provinsi Bali Kembali Terima Penghargaan Penanganan Bencana Terbaik

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, secara keseluruhan vaksinasi akan diberikan kepada 151.603 ribu orang. Dengan dua kali penyuntikan maka butuh sekitar 303.206 ribu dosis vaksin COVID-19. “Populasi yang akan diberikan vaksin di 3 zona itu warga yang berdomisili di daerah zona, pekerja yang berasal dari daerah zona, dan pekerja dari luar daerah zona.” Kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam pertemuannya dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wali Kota/Bupati se-Bali di Jaya Sabha, Kota Denpasar pada Jumat (12/3).

Selain data vaksinasi, persiapan lain yang telah dilakukan oleh Pemda adalah menerbitkan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan yang mencakup mobilitas orang, transportasi, serta infrastruktur kesehatan. Aturan ini wajib diberlakukan bagi daerah yang menerapkan Zona Hijau Bebas COVID-19. “Semua orang yang akan beraktivitas di sana (kawasan zona hijau) harus mengikuti ketentuan ini, tetapi kalau hanya lewat saja maka diperbolehkan,” imbuhnya.

Aspek lainnya seperti Sumber Daya Manusia Kesehatan, logistik maupun sarana dan prasarana pun telah disiapkan.

Baca Juga :   Percepat Pemulihan Pariwisata, Kemenparekraf Akan Terapkan Travel Bubble di Bali

Pada kesempatan yang sama, Menkes menyatakan siap mendukung upaya Bali untuk menerapkan Zona Hijau Bebas COVID-19. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk membangkitkan kembali industri pariwisata Bali di dunia internasional, sehingga Bali bisa menjadi sebagai contoh destinasi wisata yang aman dan sehat. “Ini menjadi contoh destinasi wisata dunia, jadi orang datang merasa aman, tidak takut apapun karena demikian disiplinnya kita menjaga kesehatan,” tutur Menkes.

Untuk meyakinkan dunia bahwa Bali merupakan kawasan wisata yang aman dan sehat, Menkes menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional. Upaya ini tentunya harus didukung oleh penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Agar ini tidak hanya menjadi destinasi wisata lokal tapi harus menjadi destinasi wisata dunia. Untuk itu, ajak berbagai lembaga internasional untuk membantu dan mengawal ini. Kita buktikan bahwa kita bisa, sehingga dunia yakin bahwa Bali siap menjadi lokasi wisata yang aman. Saya yakin kita bisa kok,” terang Menkes.

Baca Juga :   Percepat Pemulihan, Seluruh Pekerja Pariwisata Jalani Vaksinasi Covid-19

Dia menekankan untuk mewujudkan Zona Hijau Bebas COVID-19, maka daerah yang terpilih harus 100% aman dan sehat. Menkes mendorong agar pelaksanaan vaksinasi di dua kawasan itu dilakukan sesegera mungkin supaya pemulihan ekonomi juga bisa dipercepat. “Saya setuju semua disuntik vaksin di dua daerah itu, kalau bisa suntikan pertamanya kita mulai segera. Saya pingin Maret bisa harus sudah mulai,” tutur Menkes.

Selain vaksinasi, pihaknya juga menekankan pergerakan masyarakat maupun trasnportasi yang keluar masuk kawasan benar-benar dipantau, penerapan 3T dilakukan secara masif sesuai standar WHO serta penyediaan infrastruktur seperti RS maupun lab PCR yang bagus.

“Harus ada Lab PCR di sekitar Kawasan Wisata Ubud agar efisien, kalau bisa diatas 500 spesimen per hari. Dan itu ngak boleh lama, selesainya paling lama 24 jam. Oleh karenanya butuh infrastruktur yang prima untuk memastikan seluruh daerah itu aman dan bersih,” terangnya.

Baca Juga :   Kapolda: Jika Ada Sengketa Pers, Koordinasikan dengan SMSI Bali

Untuk mewujudkan zona ini, Menkes menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral termasuk melibatkan sektor swasta. Karena dengan kolaborasi yang apik antara pemerintah dan swasta, harapannya bukan hanya mewujudkan wisata Bali yang sehat namun juga sophisticated.

Merespon apa yang disampaikan oleh Menkes, Gubernur Bali berharap rencana penerapan Zona Hijau Bebas COVID-19 bisa tercapai, dan industri pariwisata di Bali bisa segera normal kembali. Untuk itu, Wayan berkomitmen penuh terlibat langsung di seluruh prosesnya. “Saya akan pimpin langsung ini, untuk memastikan berhasil. Kalau sudah berhasil kita lanjutkan di lokasi lain” pungkasnya.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id */Rls

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya