Sejumlah Pejabat Universitas Udayana Diperiksa Kejati Terkait Pungutan Uang Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri

06/10/2022 10:27
Array
acara penerimaan mahasiswa Baru Universitas Udayana Denpasar. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com – 

Pungutan sejumlah uang kepada mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), Denpasar, khususnya yang penerimaannya melalui jalur mandiri kini mulai dipersoalkan. Tak hanya sebatas wacana seperti yang selalu didengung-dengungkan selama ini.

——————

Urusan pungutan terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana yang menempuh seleksi lewat jalur mandiri tersebut kini mulai masuk ranah hukum. Itu ditandai dengan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan universitas terbesar di Bali itu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali beberapa hari terakhir pekan ini.

Rupanya pihak Kejaksaan menemukan beberapa kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana yang menempuh jalur mandiri.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat pimpinan Universitas Udayana untuk dimintai keterangannya terkait pungutan dalam seleksi mahasiswa jalur mandiri tersebut.   

Adapun pejabat di lingkungan Universitas Udayana yang dipanggil diantaranya adalah Kepala Biro Keuangan, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Turut juga dipanggil adalah Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

“Berdasarkan informasi dari Aspidsus, benar ada permintaan kepada Rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Luga mengatakan, permintaan keterangan dilakukan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI.

Ketika ditanya apakah pejabat dimaksud sudah memenuhi panggilan, Luga mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Aspidsus, Agus Eko Purnomo.

Sumber di lapangan mengatakan, para pejabat di lingkungan Unud ini dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri.

Baca Juga :   Mampukah Bali Jadi Pulau Eco Enzyme?

Selain itu, pemanggilan juga terkait dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Beberapa mahasiswa Unud yang masuk universitas tersebut melalui jalur mandiri yang dihubungi terpisah mengakui, mereka membayar sejumlah uang sebagai syarat untuk diterima di Unud. Jumlahnya berfariasi, Antara 10 juta rupiah, bahkan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap mahasiswa.

‘Di Fakultas kami. yang waktu itu lewat jalur mandiri ada kira-kira 300 orang. Saya bayar 10 juta. Gak tau yang lain. Tapi kayaknya ya rata-rata segitulah, Antara 10 sampai 50 juta per mahasiswa,’ ujar salah seorang mahasiswa Udayana yang enggan disebut namanya.

Menurut mahasiswa tersebut, pemungutan uang kepada ,mahasiswa yang menempuh jalur mandiri tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. “Ini kan sudah dari dulu. Kami sempat mempertanyakannya tapi tidak ada penjelasan dari fakultas,’ ujarnya. (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya