Gubernur Bali Sikapi Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

12/09/2022 01:11
Array
Gubernur Bali Sikapi Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com- 

Sidang paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang digelar pada hari Jumat, (9/9/2022), Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si menjelaskan secara detail tentang pendapat Pemerintah terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

—————-

Wakil Gubernur Bali yang akrab disapa Cok Ace ini menyampaikan bahwa Bali memang memerlukan Ranperda yang diusulkan pihak DPRD Bali tersebut. Hal itu untuk mengakomodir potensi baru dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka optimalisasi pendapatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka diharapkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dapat  meningkatkan PAD,” ujarnya dalam sidang paripurna tersebut.

Adapun pendapat serta masukan yang diberikan oleh Gubernur Bali melalui Cok Ace melingkupi tiga hal yakni :

Pertama : Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua: Substansi/materi muatan yang diatur dalam  Raperda Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga tidak ada kendala dalam pemungutan dan penginputannya pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai wujud dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Baca Juga :   Lamban Tangani Kasus Korupsi Aset, Apakah Ada "Operasi Terselubung" di Kejari Mabar?

Ketiga: Perlunya pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Walaupun mendapatkan respon yang baik terhadap Ranperda inisiatif Dewan itu, Gubernur Bali melalui Cok Ace tetap menekankan bahwa masih terdapat hal-hal yang harus dibahas mengenai Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tersebut.

“Tentunya Raperda dimaksud masih perlu bersama-sama dilakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya,” pungkas Cok Ace mengakhiri agenda penyampaian pendapat Gubernur Bali. (*/BK)

Penulis|Gilbert Kurniawan Oja|Editor|Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya