Rakerda Golkar Bali Bahas UU Nomor 33 Tahun 2004

11/04/2021 05:45
Array
Rakerda Golkar Bali
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com

Rapat Kerja Daerrah dan Rapat Pimpinan Daerah Partai Golkar Bali Sabtu 10 April 2021 tidak banyak melahirkan hal-hal baru dalam tubuh partai berlambang pohon beringin. Namaun Rakerda dan Rapimda yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung banhyak dijadikan momentum evaluasi program partai Golkar Bali kedepan.

———————-

Selain dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, tampak pula sejumlah petinggi Partai Golkar lainnya turut menghadiri acara tersebut. Ahmad Doli Kurnia Tandjung sendiri berharap acara tersebut dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi anggota (pada khususnya) dan pembangunan nasional dan juga pembangunan daerah Bali.

Dikatakan, rapat kerja daerah Partai Golkar kali ini akan membahas beberapa hal penting, salah satunya terkait revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, hal ini menjadi sangat penting karena Bali merupakan daerah yang memiliki daya tarik atau daya khas kepariwisataan yang unggul dari daerah lainnya, sehingga membutuhkan perlindungan secara hukum.

Baca Juga :   Prof Supandi: Pejabat Pemerintahan Harus Tanggap Terhadap Permohonan Masyarakat

Sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui pola pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,“ dapat turut berperan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, Untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno : berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945. (*/Ing)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya